Membahas UPZ DPRD, Tatkala Anggota Dewan Aurizal Rutin Berzakat ke Baznas

Membahas UPZ DPRD, Tatkala Anggota Dewan Aurizal Rutin Berzakat ke Baznas

Solok-Beritasatunews.id | Untuk membahas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok yang hingga kini belum terbentuk, Ketua Baznas Kabupaten Solok, Drs. H. Edwar, MM dan Wakil Ketua 1 Drs. H. Elyunus, SH, M.Kn (Bidang Pengumpulan), serta Wakil Ketua 4 Nazaruddin, S.Ag, MA (Bidang Administrasi & SDM) sedang membahas pengembangan tersebut.

Menjelang Salat Jumat (18/7/2025), unsur pimpinan Baznas membahas UPZ DPRD di ruang ketua, merupakan pengembangan untuk menarik para kaum muslimin berkonstribusi menunaikan zakatnya ke lembaga resmi Baznas. Ini berdasar UU No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Pengelolaan zakat ini berdasar undang-undang, yang jenjangnya mulai dari vertikal di pusat hingga ke daerah,” sebut ketua Edwar.

Sedangkan amar putusannya semakin diperkuat melalui PP No.14/2014, bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib berzakat ke Baznas.

Khusus kita di Kabupaten Solok melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada masing-masing UPZ lewat bendahara gaji.

“Kalau di Polres Solok, Arosuka, sudah lama ada UPZ di sana, dan selalu Polres mengantarkan zakat ke Baznas Kabupaten Solok,” ujarnya.

Namun ada yang disampaikan para pimpinan Baznas ini, bahwa UPZ di DPRD Kabupaten Solok hingga kini belum terbentuk.

“Kami telah berupaya bersama pimpinan, kiranya ada UPZ di DPRD tersebut”, tambahnya.

Namun demikian, Aurizal, S.Pd seorang anggota DPRD Kabupaten Solok dari banyaknya 35 anggota dewan, Insyaallah menyalurkan zakatnya mengamanahkan ke Baznas Kabupaten Solok.

Aurizal saat dihubungi mengakui bahwa ia selalu menyalurkan zakatnya ke lembaga resmi tersebut.

“Selama ini saya belum paham jumlah dan penerimaan, maka melalui Baznas Kabupaten Solok kita terpercaya melaksanakan Rukun Islam ketiga,” kata Aurizal sesepuh KNPI yang juga mantan wartawan ini.

Sisi lain, Pimpinan Baznas Edwar, Elyunus dan Nazaruddin berharap, semakin banyak UPZ niscaya semakin besar kepercayaan kaum muslimin mengamalkan Rukun Islam Ketiga.

“Bersyahadat, Salat, Zakat, Puasa, dan Berhaji, merupakan Rrukun kita yang mesti ditunaikan sesuai persyaratannya,” ingatnya lagi.

Apabila semakin banyak orang berzakat disebut Muzakki, maka otomatis semakin terbantu dan tersantuni kaum duafa atau Mustahiq.

Kewajiban Zakat di daerah melalui Baznas juga merupakan program pemerintahan dalam membantu masyarakat.

“Kita bersama Bupati Jon Pandu, atasnama Pemerintah Daerah membantu masyarakat lewat program bedah rumah, bantuan pendidikan sekolah, UMKM, pengobatan dan lainnya.

Itu tiada lain bersumber dari ASN dan Muzakki. Artinya dari kita untuk kemaslahatan kita, sesuai perintah Al-Qur’an tentang zakat,” ungkapnya menjelaskan. * B1N-ILy