Solok-Beritasatunews.id | Meski telah dibina inspektorat Kabupaten Solok, Pj Wali Nagari Kampung Batu Dalam, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, berinisial IH (57), dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial RP (34), tetap ditahan Kepolisian Resor (Polres) Solok.
“Wali Nagari Kampung Batu Dalam sudah mendapat pembinaan dari kita. Setiap tahun selalu kita lakukan pembinaan,” kata Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Solok, Deri Akmal, ST menjawab wartawan di ruang kerjanya, di Inspektorat Kabupaten Solok, Selasa (15/7/2025).
Informasi dari Polres Solok, meski telah dibina inspektorat, keduanya teatp ditahan sebab dikhawatirkan melarikan diri setelah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian.
Dari dasar penahanan dan gelar perkara penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 9 April 2025, serta hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok.
Dugaan penyelewengan dana desa, kegiatan fisik di bidang kesejahteraan pada tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp305.947.000.
Penahanan IH pada Kamis (10/7/2025) adalah salah satu dari 16 Pj Wali Nagari yang dilantik Bupati Solok era Epyardi Asda pada September 2023.
Dari informasi yang didapat, salah seorang Wali Nagari di Kecamatan Gunungtalang, dan sesama Wali Nagari sudah mengingatkan.
“Semula Rp800 jutaan, mungkin setelah diangsur juga tinggal segitu. Dikira tidak sanggup membayar, karena pemain judol juga,” sebut pak wali yang keberatan ditulis namanya.
Apabila dicermati, dengan dugaan Rp300-an juta, Pj. Wali Nagari beserta Kaur ditahan polisi, kiranya belum sebanding, andaikan pembinaan lebih komprehensif dari Inspektorat.
Karena, dengan ditahannya tersangka, negara juga membiayai pelaku, mulai dari makan, pengawalan, persidangan, dan seterusnya. * B1N-Ys







