Dairi  

PC SEMMI Kabupaten Dairi dan DPP PMP Dialog Publik Bahaya Narkoba

PC SEMMI Kabupaten Dairi dan DPP PMP Dialog Publik Bahaya Narkoba
Foto: istimewa

Dandim 0206/Dairi Letkol Ridwan Sulistyawan SIP yang diwakili oleh Pasintel Kodim, Siregar, memaparkan tentang dampak atau efek pemakaian Narkoba.

Dia menyampaikan, awalnya dari rasa ingin tahu, coba-coba, Ikut-ikutan teman, solidaritas, mengikuti tren, dan ingin terlihat gaya, serta menunjukkan kehebatan karena merasa sudah dewasa.

“Efek dari penggunaan narkoba antaralain menyebabkan pemakainya menjadi malas, kurang memperhatikan diri sendiri, hidup tidak teratur, dan mudah tersinggung,“ ucapnya.

Sementara itu Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM yang diwakili oleh Kasat Narkoba, AKP Rudi Sitorus, memaparkan hukuman pemakaian Narkoba.

“Pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi bagi bandar dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika,”ucap Rudi.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 Miliar.

Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar,” terangnya.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. Denda paling sedikit Rp400 Juta dan paling banyak Rp5 Miliar,” papar Rudi.