Langkat–Beritasatunews.id | Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diamankan tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Secanggang di sebuah warung milik warga Lingkungan III, Kelurahan Hinai Kiri, Kamis (02/02/2023).
Kejadian berawal atas laporan Lasmono (59), warga Lingkungan IV, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat ke Polsek Secanggan yang kehilangan 1 unit AC I PK merek Hitachi dan 1 unit mesin air berwarna biru merek Shimizu di samping kamar mandi rumahnya, Rabu (01/02/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Baca Juga: Pria Bertato Tak Berkutik Dingkus Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/II/2023/SPKT/Sek-Secanggang/Polres Langkat/Polda Sumut, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Secanggang AKP Salija SH yang sudah mendapat informasi tentang ciri-ciri & keberadaan pelaku, langsung memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Ipda Mhd Raja Mulia SH untuk melakukan penyelidikan bersama anggota Opsnal.
Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Opsnal langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah diinterogasi, pelaku Curat mengaku melakukan pencurian bersama temannya yang bernama SH alias M.
Kemudia kedua pelaku Curat beserta barang bukti 1 unit AC I PK merek Hitachi dan 1 unit mesin air merek Shimizu yang disembunyikan di samping rumah warga, digiring ke Polsek Secanggang untuk dilakukan proses selanjutnya.
Kerugian yang dialami pelapor atas peristiwa pencurian tersebut ditaksir Rp7.000.000. Demikian disampaikan Kapolsek Secanggang melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat. * B1N-Sfn







