Medan  

Pelaku Penipuan Penjual Mesin Cuci Dilaporkan ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan

Pelaku Penipuan Penjual Mesin Cuci Dilaporkan ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan
Siti Syaniati Sari Lubis didampingi suaminya usai membuat laporan polisi ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan.

Medan-Beritasatunews.id | Siti Syaniati Sari Lubis (28), warga Medan Perjuangan, melaporkan pelaku penipuan penjual mesin cuci ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (13/10/2026) siang.

Di hadapan petugas SPKT Polres Pelabuhan Belawan, Siti Syaniati Sari Lubis menuturkan kejadian berawal saat dirinya memesan 1 (satu) unit mesin cuci dua tabung melalui aplikasi Marketplace.

“Percakapan berawal dari aplikasi messenger yang menyatakan mesin cuci tersebut dalam keadaan layak pakai, artinya mesin cuci tidak dalam keadaan rusak,” ungkap Siti Syaniati Sari Lubis.

Setelah terjadi kesepakatan, lanjutnya, barang yang dipesan pun diantar ke rumah. Namun keesokan harinya saat mesin cuci hendak digunakan, ternyata tidak bisa berfungsi alias mesin cuci tersebut rusak, sambung Siti.

“Saya sudah mencoba berkomunikasi dengan penjual, namun penjual tidak bisa dihubungi nomor kontaknya, ternyata nomor telepon saya sudah diblokirnya,” ucap Siti lagi.

Merasa telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 492 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, akhirnya korban dengan didampingi suaminya mendatangi SPKT Polres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan polisi.

Setelah melalui konseling di Unit III Tipiter Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, akhirnya laporan polisi Siti Syaniati Sari Lubis diproses di bagian SPKT dengan menerima bukti surat laporan tanda terima laporan polisi (STTLP) nomor : STTLP/1024/X/2026/SPKT/POLRES PEL.BLWN/POLDA SUMUT. Terlapor atas nama Ayu.

Pada kesempatan itu, korban Siti Syaniati Sari Lubis berharap laporannya segera diproses, dan pelaku penipuan penjual mesin cuci segera diproses hukum sesuai program Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang menekankan peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, dan program “Polisi Bersama Masyarakat”. * B1N-Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *