Deliserdang-Beritasatunews.id | Pembangunan jembatan di Dusun Satu, Desa Bintang Meriah, diduga diintimidasi oleh oknum yang mengaku dirinya sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Pembangunan jembatan yang seyogianya dibangun untuk mempermudah akses jalan menuju luar, serta bisa membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, malah dijadikan oleh oknum untuk ajang mencari keuntungan.
Awal mula pembangunan jembatan inisiatif dari pemilik tanah yang berinisial Jhn. Dia datang ke kantor Desa Bintang Meriah melapor kepada Kepala Desa (Kades) Oneng Sembiring ingin membangun sebuah jembatan di Dusun Satu, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Niat Jhn membangun jembatan guna mempermudah akses jalan menuju luar. Sebab akses jalan tidak dapat dijangkau karena dibatasi oleh sungai.
Niat baik Jhn akhirnya disetujui Kades Oneng Sembiring, sembari dia minta agar para pekerjanya nanti dari warganya sendiri, sebab masyarakatnya sangat membutuhkan pekerjaan.
Kemudian investor pun setuju dengan permintaan Kades. Tak berselang lama, pembangunan jembatan pun di mulai dengan perlahan-lahan, warga pun senang adanya pekerjaan di desanya, karena bisa membantu meningkatkan perekonomian mereka.
Namun tak lama kemudian, datanglah oknum berinisial Mhn Sembiring yang mengaku dirinya sebagai ormas SPSI, mulai mengitimidasi para pekerja dengan meminta uang untuk membeli minuman tuak, dan menghentikan para perkerja pembangunan jembatan saat itu.
Akibat dihentikannya pekerjaan pembangunan oleh oknum tersebut, pengawas bangunan yang tak mau sebutkan namanya menepon Kades Oneng Sembiring.
Kades pun bergegas menuju ke lokasi guna meredam permasalahan tersebut. Setibanya di tempat, Kades Oneng Sembiring langsung menanyakan permasalahannya kepada Mhn Sembiring.
“Kenapa kok diberhentikan para warga saya yang bekerja, apa masalahnya?,” tanya Kades dengan nada lembut.
Namun Mhn Sembiring mengatakan bahwa dia hanya mau bertemu dengan pengawas, bukan dengan orang lain.
“Saya kemari hanya mau bertemu dengan pengawas. Saya di sini sebagai anggota SPSI, tujuan saya kemari mau minta uang minum untuk membeli tuak,” ujar Mhn Sembiring.
Mendengar itu Kades Oneng Sembiring pun menanggapi perkataan Mhn Sembiring, bahwa dia sudah memberikannya kepada abang kandungnya Ahr Sembiring.
“Kan sudah saya berikan kepada Ahr Sembiring, abang kandungmu. Jadi mulai hari ini janganlah kalian setop lagi para warga saya yang bekerja, kasihan mereka, soalnya warga kita ini bukan orang lain. Seharusnya kamu dukung untuk kemajuan desa kita, bukan mengintimidasi. Sudah salah tak tau malu kamu Mhn,” tegas Kades Oneng.
Kades Oneng Sembiring pun memberikan peringatan keras kepada Mhn Sembiring agar tidak mengulangi perbuatannya, karena nantinya akan berhadapan dengan hukum.
“Sekali lagi kamu ulangi maka kalian akan berhadapan dengan hukum, karena kalian sudah meresahkan masyarakat. Bukan sekali ini saja kalian berbuat, tapi sudah tiga kali ini kalian buat keributan di sini,” ujar Kades Oneng.
Tak terima diberikan peringatan oleh Kades, Mhn Sembiring naik pitam dan langsung mengambil ponsel miliknya dan memviralkan kejadian tersebut.
Mhn Sembiring juga mengeluarkan kata-kata kotor dan sangat memalukan. Tak hanya itu, Mhn Sembiring pun mencari kesalahan-kesalahan Kades dari mulai soal Anggaran Dana Desa (DD), dan yang lainnya.
Mhn Sembiring mulai mengambil foto-foto pembangunan milik desa, terus mencari-cari kesalahan dan melaporkan dugaan pembangunan desa yang sudah dimark-up ke Inspektorat dan Kejari Deliserdang.
Bukan itu saja, banyak tuduhan-tuduhan lainnya yang tidak berdasar yang dilontarkan Mhn Sembiring, mulari dari para staf desa yang katanya mengambil batu vaping blok, hingga kamar mandi yang tidak dibangun.
Menurut Kades Oneng Sembiring, apa yang dilontarkan Mhn Sembiring semua itu semuanya hoaks alias tidak bisa dibenarkan.
“Selain itu, Mhn Sembiring diduga membubuhkan tanda tangan warga agar memperkuat kesaksiannya, padahal itu adalah tanda tangan palsu,” lanjut Kades Oneng Sembiring.
Hingga pada akhirnya, Kades Bintang Meriah, Oneng Sembiring tidak terima dengan tuduhan yang tidak berdasar itu, dan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke polisi dengan Nomor: SLTP/B/2367/Vll/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tidak pidana pemalsuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat. * B1N-Nardi







