Ragam  

Pemerintah Bakal Denda Masyarakat yang Tak Mengurus Izin Membangun Rumah

Pemerintah Bakal Denda Masyarakat yang Tak Mengurus Izin Membangun Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat ditanya wartawan pada acara Mandiri Investment Forum (IMF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025). | Foto: Ist

Jakarta-Beritasatunews.id | Pemerintah bakal mengenakan denda bagi masyarakat yang tak mengurus izin membangun rumah secara pribadi, atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu dilakukan guna menyelaraskan data kepemilikan rumah masyarakat yang bakal termuat dalam sistem Kementerian PKP.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat dijumpai pada acara Mandiri Investment Forum (IMF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Maruarar Sirait yang biasa disapa Ara menyebut, penertiban dilakukan seiring dengan makin mudah dan cepatnya pengurusan izin PBG. Di samping itu, pengurusan itu juga tidak dikenakan biaya sama sekali.

“Ada banyak yang melakukan pembangunan rumah swadaya, di kampung kita ada yang bangun sendiri tanpan izin, jadi perlu diurus izinnya karena kalau tidak nanti akan saya denda,” kata Maruarar saat dijumpai pada acara Mandiri Investment Forum (IMF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Saat dikonfirmasi kapan tepatnya pemerintah bakal mengenakan denda bagi masyarakat yang tidak mengurus izin membangun rumah, Ara masih belum merinci. Dia menyebut, saat ini pihaknya masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat.

“Ya tentu negara ini kan harus memberikan reward dan punishment bagi masyarakat sesuai aturan,” tambahnya.

Di samping itu, Ara menegaskan bahwa dengan masyarakat mengurus PBG, nilai rumah tersebut dipastikan akan jauh lebih tinggi.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi menetapkan percepatan pengurusan PBG bagi masyarakat sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah) untuk PBG itu 0%, Rp0 rupiah bagi MBR,” jelas Ara beberapa waktu lalu.

Dalam keputusan 3 Menteri itu, juga dihapus pengenaan biaya BPHTB yang semula sebesar 5% untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

“PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0% alias gratis,” lanjut Ara.

Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.

“Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0%, kemudian PBG-nya 0%. Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil,” pungkas Ara. * B1N/R