Dairi-Beritasatunews.id | Pejabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Bantjin hadiri dialog nasional ekonomi hijau dan pembangunan, di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), Sabtu (8/6/2024).
Acara yang dihadiri Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut dirangkai dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia.
Baca Juga : Pj Bupati Dairi Sambut Kedatangan Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumut
Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin saat hadiri dialog mengatakan, dalam dialog nasional para pemateri dari Dirjen Pendalian Perubahan Iklim – Kementerian LHK, Koalisi Ekonomi Membumi (KEM), PLN Icon Plus, dan IBA, menjelaskan dalam peraturan pemerintah telah mendefinisikan perdagangan karbon sebagai sebuah mekanisme berbasis pasar guna mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.
“Secara global, Indonesia akan memainkan peran yang penting dalam mencapai tujuan Perjanjian Paris melalui perdagangan karbon, mengingat Indonesia memiliki potensi besar terkait dengan perdagangan karbon,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, sebagaimana kita memahami ketentuan teknis perdagangan karbon sektor kehutanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) No. 7 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.
Dengan kebijakan tersebut, maka daerah berpotensi mengembangkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pertanian karbon, mengingat luas hutan di Indonesia mencapai 125,76 juta hektare,” jelasnya.
Menurut Pj Bupati Dairi Surung Charles Bantjin, program ini tentu membutuhkan komitmen seluruh kepala daerah.
“Untuk pengendalian karbon sangat penting karena bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Selain itu, Pj Bupati menjelaskan, secara keseluruhan dalam dialog tersebut ada 4 bahasan diskusi.
Pertama, penerapan peraturan karbon berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.7 tahun 2023 tentang tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan.
Kedua, implementasi pembangunan rendah karbon di daerah. Ketiga, peran pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan ekonomi hijau, keempat pembangunan berkelanjutan dan potensi perdagangan karbon untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). * B1N-Edi Manto Manik