Poktan Panji Perjuangan Teluk Panji Gelar Aksi Damai

Poktan Panji Perjuangan Teluk Panji Gelar Aksi Damai

Tuntut Pengembalian Lahan 117 Ha Milik Mereka

Labusel-Beritasatunews.id | Kelompok Tani (Poktan) Panji Perjuangan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat menggelar aksi damai di areal perkebunan PT. Supra Matra Abadi (SMA), Senin (14/4/2025).

Mereka menuntut agar pihak perusahaan mengembalikan lahan masyarakat seluas 117 hektare (Ha) kepada masyarakat, sebab lahan tersebut mereka anggap sebagai lahan mereka yang di serobot PT. SMA.

Demikian diungkapkan Raymon Pakpahan selaku Ketua Kelompok Tani Panji Perjuangan di sela-sela aksi pada media.

Raymon juga menjelaskan, perjuangan masyarakat untuk mengambil alih lahan yang dianggap milik mereka telah begitu lama.

“Aksi ini kami lakukan untuk melakukan negoisasi kepada perusahaan, namun perusahaan tidak menanggapinya. dan jika tidak ditanggapi, maka kami akan menduduki lahan ini sampai batas waktu yang tidak di tentukan.

Kami melarang perusahaan melakukan pekerjaan apapun di lahan yang disengketakan tersebut, sebab ini adalah tanah masyarakat dan memiliki surat resmi atas tanah tersebut,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa Lahan seluas 118,5 Ha awalnya milik masyarakat yang dahulunya dikelola PT. Hapinis dengan menanami pohon karet, pisang dan jenis lainnya.

Kemudian pada tahun 1986 beralih kepada PT. Supra Matra Abdi atau Asian Agri. Pada tahun 1987 dilakukan penanaman pohon kelapa sawit oleh PT. Supra Matra Abadi secara paksa dengan mengusir masyarakat yang ada di sekitar lahan tersebut.

“Salah satu buktinya areal seluas 117 Ha yang kami duduki atau milik masyarakat tidak direplanting sampai dengan saat ini,” ujar Raymon.

Raymon berharap, lahan yang disengketakan dikembalikan kepada masyarakat agar permasalahan ini dapat selesai.

Setelah beberapa lama aksi, Raymon dan perwakilan Kelompok Tani Panji Perjuangan dipanggil pihak perusahaan untuk mediasi terkait permasalahan tersebut.

Namun ironisnya, usai mediasi saat seorang awak media akan mempertanyakan hasilnya, dia mengatakan aksi yang mereka gelar tidak perlu dipublikasikan secara luas dan terlalu dibesar-besarkan.

”Kami tidak ada mengundang media, jadi tidak perlu dibesar-besarkan,” ujarnya kepada salah seorang awak media.

Sementara Linus Sianipar, Humas PT. SMA didampingi Askep Dani Chandrago menanggapi aksi yang dilakukan Kelompok Tani Panji Perjuangan mengatakan, pihaknya tetap menerima aspirasi masyarakat dengan memanggil perwakilan pengurus Poktan Panji Perjuangan yaitu Ketua dan Bendahara untuk dilakukan mediasi.

Hasilnya, apa yang menjadi tuntutan masyarakat akan disampaikan kepada pimpinan perusahaan dengan tenggang waktu selama 2 minggu ke depan.

Hal ini dapat diterima perwakilan kelompok tani, dan masyarakat berjanji akan membongkar Posko yang sebelumnya telah didirikan, serta tidak akan melaksanakan aksi terkait hal itu sampai adanya jawaban dari pihak perusahaan.

Terkait klaim masyarakat yang menyatakan lahan seluas 117 Ha adalah milik mereka, Humas menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik sah PT. SMA dan telah memiliki sertifikat HGU.

“Kalau pihak masyarakat ada mengklaim lahan mereka berada di areal HGU perusahaan, kita siap memediasi atau silakan masyarakat melakukan gugatan hukum atau upaya-upaya hukum yang ada,” ujar Linus.

Terkait pohon sawit di Blok 48 yang belum diremajakan, Linus menjelaskan, berdasarkan arahan dari pimpinan pohon sawit tersebut hasil produksinya masih mencukupi. Jadwal replanting sudah diusulkan dan akan segera dilakukan sesuai rencana perusahaan.

Humas PT. SMA berharap agar masyarakat dan stakeholder tetap menjaga kondusivitas. * B1N-Hasan Has