Medan–Beritasatunews.id: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah mengeluarkan maklumat, tidak memberikan izin perhelatan pawai yang mengundang kerumunan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pawai Perayaan Natal dan Tahun Baru yang dapat menimbulkan kerumunan, serta menciptakan cluster baru Covid-19″.
Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen, Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (22/12/2021).
“Apabila ada masyarakat yang tetap menggelar pawai saat perayaan Tahun Baru, Kepolisian Daerah Sumut akan memberikan tindakan tegas,” sambung Kabid Humas Polda Sumut tersebut.
Hadi mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan ketat, memakai masker, jaga jarak serta tidak berkerumunan.
“Imbauan Prokes ini disampaikan dengan ditingkatkannya Operasi Yustisi menjelang Natal dan Tahun Baru dalam upaya menekan penyebaran pandemi Covid-19,” ucapnya.
Mantan Kapolres Biak Papua ini menambahkan, Polda Sumatera Utara akan menempatkan personel di setiap gereja dan objek vital untuk melakukan pengamanan.
Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan terus membangun koordinasi dengan para pengurus gereja, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda untuk mendukung pengamanan saat Natal.
Serta menyampaikan imbauan agar membagi jadwal ibadah, mematuhi kapasitas gereja tidak lebih dari 50 persen, kapasitas tempat wisata 50 persen, kapasitas mall, tempat hiburan, rumah makan juga 50 persen.
Hal ini dilakukan mengingat Sumatera Utara masih dilanda pandemi Covid-19.
“Ya memang harus ada pengetatan terkait kapasitas di dalam gereja 50 persen, mall, rumah makan, tempat wisata 50 persen. Kemudian masyarakat juga tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. * B1N-Zal