Medan- Beritasatunews.id | Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara (Polda Sumut) buka ruang pengaduan korban penipuan tersangka NW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan seseorang di Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka NW yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus masuk Taruna Akpol.
Dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut, penyidik berhasil mendata ada empat laporan polisi terhadap tersangka NW.
Berita Terkait : Polda Sumut Tangkap dan Geledah Rumah Wanita Dugaan Tipu Gelap Modus Masuk Polisi
Polda Sumut sendiri pun buka ruang pengaduan korban tersangka NW sebagai langkah mempermudah pemeriksaan perkara penipuan dan penggelapan tersebut.
“Ruang pengaduannya ada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut. Semua pengaduan atau laporan terkait penipuan serta penggelapan oleh tersangka NW tentunya siap diterima petugas yang disiapkan SPKT,” ujar Kapolda Sumut melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (24/3/2024).
“Saat ini ada 4 LP yang terdata penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terkait perkara tersangka NW,” ujar Hadi menegaskan pemeriksaan terhadap tersangka NW terus berproses.
Sebelumnya, Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap wanita berinisial NW atas laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan modus menjanjikan bisa memasukkan sebagai polisi Taruna Akpol.
Saat ini NW menjalani Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumut. * B1N-Rizal/Ril







