Medan-Beritasatunews.id | Polda Sumut limpahkan 5 tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Baru Bara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah merampungkan penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Polda Sumut limpahkan 5 tersangka masing-masing AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, serta F (Wiraswasta) yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian, DT Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
“Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan tinggi Sumut,” ungkap Hadi, Selasa (23/7/2024).
Hadi mengatakan, pihaknya menetapkan satu tersangka lagi yakni mantan Bupati Batu Bara, Zahir terhitung 29 Juni lalu.
Keseluruhan, jumlah tersangka saat ini berjumlah enam orang. Akan tetapi, baru lima orang yang rampung penyidikannya. Polisi menjelaskan akan menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis mendatang.
“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua”. * B1N-Rizal/R