Hukum  

Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat ke JPU

Polda Sumut Limpahkan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat ke JPU

Medan-Beritasatunews.id | Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) merampungkan penyidikan dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.

Hari ini, lima tersangka masing-masing inisial A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ESD, dan SA Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), serta AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dugaan suap kelimanya.

“Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah berkas dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/1/2025).

Diketahui, penetapan kelima orang tersangka ini setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti pada tahun 2024.

Melalui proses yang panjang dan ketelitian, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dugaan suap kelimanya.

“Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka, sehingga hari ini setelah selesai langsung dilimpahkan ke JPU, ” ungkasnya. * B1N-Rizal/R