Medan-Beritasatunews.id | Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut tahan tersangka Faisal dalam kasus korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
“Polda Sumut tahan tersangka F di Dit Tahti Kepolisian Daerah Provinsi Sumatera Utara,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Ia menjelaskan, tersangka F menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara. Uang itu diterima dari dua tersangka yakni AH selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara dan MD Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara.
“Uang diterima tersangka F setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Baru Bara,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru honorer.
“Kadisdik Batu Bara AH bersama sekretarisnya DT dan Kabid Ketenagaan RZ sebagai tersangka dugaan korupsi PPPK guru honorer di lingkungan Pemkab Batu Bara,” ujar Hadi.
Ia mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi dalam rangka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara tahun anggaran (TA) 2023.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kadisdik Batu Bara, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Batu Bara dan Kepala Bidang (Kabid) Ketenagaan Disdik Batu Bara setelah penyidik mendapati dua alat bukti.
“Polisi menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku setelah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana,” jelasnya kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara itu masih terus didalami. * B1N-Rizal/Ril