Polres Labusel Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi Dalam Operasi Dian 2025

Polres Labusel Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi Dalam Operasi Dian 2025

Labusel-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil ungkap kasus praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dalam pelaksanaan Target Operasi (TO) Dian 2025.

Polres Labusel ungkap kasus penimbunan BBM subsidi ini di Jalan Divisi 2 Perkebunan Normarak, Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 11.14 WIB.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya Sembiring M, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa dalam operasi tersebut petugas Unit II Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang diduga ditimbun untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Baca Juga : Kapolres Labusel Hadiri Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2025

Dari hasil pemetaan dan informasi di lapangan, petugas mencurigai sebuah mobil Sigra berwarna silver yang melintas di sekitar jalan perkebunan Normarak, dekat Masjid Desa Mampang.

Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan sembilan jeriken berisi bahan bakar jenis pertalite, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter.

Pelaku berinisial TH, laki-laki berusia 49 tahun, warga Dusun Salingsing, Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, langsung diamankan bersama barang bukti.

TH diduga kuat melakukan penimbunan BBM bersubsidi dengan motif ekonomi, yaitu untuk memperoleh keuntungan dalam minyak bersubsidi.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Sigra warna silver, dan 9 jeriken BBM jenis pertalite.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tindak lanjutan yang telah dilakukan aparat kepolisian antara lain pemeriksaan terhadap pelaku, pengamanan barang bukti, gelar perkara, pelengkapan administrasi penyidikan, serta uji laboratorium ke Patra Niaga, dan koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan ekonomi, yang mencoba merugikan negara dan masyarakat melalui penyalahgunaan BBM bersubsidi. * B1N-Hasan Has