Tapteng-Beritasatunews.id | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) tangkap seorang pengedar sabu berinisial ES (46) di Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan merupakan hasil pengembangan kasus. Sementara itu, bandar besar berinisial CH alias Pak Alif, berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Tapteng tangkap ES pengedar sabu dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kata Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., M.H.
Baca Juga : Edarkan Narkoba, Rudi Diamankan Polres Labuhanbatu
ES diketahui merupakan kaki tangan Pak Alif (DPO), ES ditangkap saat berada di pinggir jalan desa.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 5 paket kecil dan 1 paket sedang sabu.
Peralatan transaksi 126 paket klip kosong, 1 timbangan digital, 2 buku catatan utang sabu, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan serta Peralatan konsumsi: Pipet, kaca pirex, dan wadah plastik.
Berdasarkan interogasi, ES mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pak Alif.
Tim Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun Pak Alif berhasil melarikan diri.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan, termasuk melengkapi berkas perkara dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Medan.
Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. * B1N-Las







