Polsek Sei Tualang Raso Gagalkan Peredaran Narkoba 7,54 Kg di Dalam CPU Komputer

Polsek Sei Tualang Raso Gagalkan Peredaran Narkoba 7,54 Kg di Dalam CPU Komputer
Polsek Sei Tualang Raso Gagalkan Peredaran Narkoba 7,54 Kg di Dalam CPU Komputer. (Foto: Ist)

Tanjungbalai-Beritasatunews.id | Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 7,54 Kg yang disimpan dalam central processing unit (CPU) komputer.

Berawal dari aduan masyarakat, personel Polsek Sei Tualang Raso merespons cepat dan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial R (22), warga Dusun Komereh Barat, Desa Dira Timur, Kecamatan Sokobana Sampang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Selasa (8/7/2025).

Tersangka R ditangkap saat menumpang becak bermotor (Betor) di Jalan Lingkar Utara, Tanjungbalai, tidak jauh dari Polsek tersebut.

Dari tersangka R disita 7 bungkus kemasan seberat 7,54 Kg sabu yang disimpanya di dalam CPU komputer.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sei Tualang Raso, Iptu Hendra Karo Karo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kemudian menurunkan tim untuk melakukan observasi di tempat kejadian perkara (TKP).

Benar saja, seorang pria dengan ciri-ciri sedang menaiki Betor diamankan. Polisi pun menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam CPU komputer dengan maksud untuk mengelabui petugas.

“Tersangka tidak melawan saat ditangkap, dan dia mengakui kalau sabu-sabu itu miliknya,” ujar Kapolsek Iptu Hendra Karo-Karo, Rabu (9/7/2025).

Kapolsek mengatakan, sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia yang selanjutnya akan dijual di Madura.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. * B1N-Rizal/R