Langkat – Beritasatunews.id | S alias I alias Bogel (33), warga Dusun XI Ulu Berayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, ditangkap Reskrim Polsek Stabat, karena mencuri Betor.
S ditangkap berdasarkan laporan korbannya Amiruddin, warga Ulu Berayun. Demikian dikatakan, Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno kepada wartawan di Stabat, Rabu (16/2/2022).
Korban yang becak bermotor miliknya hilang, melaporkannya ke Polsek Stabat, laporan dari korban ditindak lanjuti oleh Kapolsek AKP Ferry Ariandy SH MH.
Kapolsek Stabat kemudian perintahkan Kanit Reskrim untuk lakukan penyelidikan atas hilangnya becak tersebut yang dalam keadaan dirantai dan digembok.
Menindak lanjuti tugas yang diberikan, personil mendapat informasi, Betor milik korban berada di tangan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah kosong yang berada di benteng sungai Wampu Desa Kampung Nangka.
Unit Reskrim Polsek Stabat, selanjutnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi Betor yang telah dicurinya, yang disimpan di bawah pohon sawit di perkebunan masyarakat. * B1N-Sfn