Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Dengarkan Aspirasi Rakyat
Jakarta-Beritasatunews.id | Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sebagai pengganti penahanan, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikenai kewajiban melapor setiap satu kali dalam seminggu selama proses hukum berlangsung.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, di Gedung Kejaksaan, Senin (22/6/2026).
Menurut Marcelo, keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan permohonan kuasa hukum serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
“Kami mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menanggung risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan. Selain itu terdapat surat pernyataan para tersangka yang akan tetap kooperatif, mematuhi aturan dan tidak mengulangi perbuatan tersebut demi menjaga situasi yang kondusif,” jelasnya.
Dalam pelimpahan tahap II, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kedua tersangka beserta 714 barang bukti berupa dokumen, buku, perangkat genggam hingga data digital terkait perkara kepada Kejari Jaksel.
Marcelo menyatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang, mengingat kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini menjadi perhatian publik.
“Berkas perkara dan surat dakwaan akan segera diserahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung (MA), perkara ini akan diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).
Tanggapan Berbagai Pihak
Langkah ini mendapat penilaian beragam. Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM), Irwansyah, menilai keputusan tersebut menunjukkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mendengarkan aspirasi masyarakat serta mengedepankan stabilitas negara.
“Jaksa Agung adalah pendekar hukum yang mengaplikasikan keinginan rakyat agar negeri tetap aman dan tidak gaduh. Bahkan pengacara senior Hotman Paris pun menyarankan agar Roy Suryo dan Dr Tifa tidak ditahan. Maka langkah ini dinilai tepat dan brilian,” kata Irwansyah.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghargai keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan matang untuk menegakkan hukum sesuai hati nurani rakyat.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang turut melaporkan perkara ini meminta kejelasan dasar hukum penangguhan penahanan tersebut.
“Apa dasar hukum keputusan ini? Kami meminta kejaksaan memberikan penjelasan yang jelas agar integritas hukum tetap terjaga. Proses pengambilan keputusan ini berlangsung sangat cepat, sehingga menimbulkan dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu di balik kasus ini,” ungkapnya.
Ade enggan menyebut identitas yang dimaksud dan menyatakan hal tersebut akan dijelaskan nanti.
Sebelumnya, kuasa hukum kedua tersangka Abdul Gafur Sangadji menyatakan perkara ini hanya terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang tidak memenuhi alasan mendesak untuk penahanan.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Sepanjang proses hukum, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut melalui SP3 lewat mekanisme restorative justice. Sementara Rismon Sianipar juga menarik pernyataannya setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelusuran data.
Roy Suryo dan Dr Tifa sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati akibat gangguan kesehatan selama masa penahanan. * B1N-Red







