Tapteng-Beritasatunews.id | Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemkab Tapteng dengan DPRD Tapteng, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ahmad Rivai Sibarani, setelah adanya mahasiswa penerima beasiswa menyampaikan aspirasinya ke DPRD Tapteng.
Dalam RDP dengan DPRD Tapteng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S,STP, MM didampingi Kepala BPKPAD Basyiri Nasution SP, dan Kabag Kesra Setdakab Kambaudin Siregar.
Sekdakab Tapteng, Dr. Erwin Hotmansah Harahap, S,STP, MM yang juga selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam kesempatan itu membantah adanya informasi yang beredar di masyarakat yang mengatakan beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu berprestasi dari Pemkab Tapteng yang sedang belajar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberhentikan karena adanya efisiensi anggaran.
Lebih lanjut Sekdakab menegaskan, bahwa informasi tentang pemberhentian beasiswa itu ini tidak benar, karena saat ini APBD Tapteng belum selesai dilaksanakan. Pada saat ini Pemkab Tapteng sedang melakukan peninjauan ulang terhadap penerima beasiswa dengan alasan bahwa daftar nama penerima beasiswa sejak tahun 2021 hingga saat ini adalah orang yang sama.
Sehingga banyak mahasiswa berprestasi dari masyarakat kurang mampu yang juga berkeinginan mendapatkan beasiswa masuk Perguruan Tinggi Negeri tidak dapat masuk dalam daftar penerima beasiswa tersebut.
Kemudian Sekdakab Tapteng menjelaskan, berkaitan dengan peninjauan penerima beasiswa yang saat ini kita lakukan adalah pengecekan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, sebagai salah satu bentuk untuk mencari data valid keluarga miskin atau kurang mampu.
Langkah ini perlu dilakukan agar daftar nama penerima beasiswa dipastikan berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu dan masuk dalam DTKS dimaksud.
Adapun syarat lain penerima beasiswa ini adalah terdaftar sebagai warga/masyarakat Kabupaten Tapteng, dalam hal ini akan dilakukan pengecekan NIK pada Dinas Dukcapil Tapteng apakah penerima beasiswa memang benar warga Kabupaten Tapteng.
Terkait penampungan anggaran beasiswa dimaksud, untuk diketahui bersama bahwa sesuai Peraturan Bupati Tapteng Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa kepada Mahasiswa Miskin dan Mahasiswa Berprestasi yang Kurang Mampu di Tapteng, pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa beasiswa diberikan per semester dan dapat diperpanjang pada tahun berikutnya.
Selanjutnya pada Pasal 8 ayat (2) disebutkan, bahwa besaran beasiswa dapat diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tapteng.
Menutup sambutannya Sekdakab Tapteng mengatakan, Pemkab Tapteng akan membuat formula baru yang lebih jelas, terukur dan transparan terhadap penganggaran penerima beasiswa, sehingga pemberiannya tepat sasaran yang kepada mahasiswa beprestasi dari keluarga miskin atau kurang mampu.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani menyampaikan, DPRD Tapteng sangat mendukung program beasiswa ini untuk terus dilanjutkan, agar banyak masyarakat Tapteng yang menjadi sarjana.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapteng siap turun ke lapangan, untuk melakukan pengecekan kebenaran penerima beasiswa tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Turut Hadir Kepala BPBD Tapteng, Kabag Hukum Setdakab Tapteng, Sekretaris DPRD Tapteng, para Ketua Komisi, serta para Anggota DPRD Kabupaten Tapteng. * B1N-Las







