Tapteng-Beritasatunews.id | Satuan (Sat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.
Seorang pria pengedar sabu berhasil ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Tapteng di wilayah Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Rabu (11/6/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial HS alias Buyung (45), warga setempat. Dia diamankan saat berada di Jalan Sibolga–Padangsidimpuan.
Baca Juga : Polres Tapteng Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Kepada Pengemudi Betor
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi Narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket sabu seberat bruto 7,27 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp.290 ribu, timbangan digital, 10 plastik klip kosong, gunting, kotak kayu, botol plastik, dan satu unit HP Android.
Plh Kapolres Tapteng, AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan awal mengungkap tersangka adalah residivis kasus narkoba.
Dia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Anton yang berdomisili di Kota Sibolga. Namun saat dilakukan pengembangan, keberadaan Anton belum berhasil ditemukan.
Saat ini, pelaku HS (45) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Langkah pengejaran terhadap Anton juga masih terus dilakukan.
Pihak Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. * B1N-Las







