Aceh Singkil – Beritasatunews.id | Salomo Janikku Tondang mengaku warga Kampung Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil di bantah seluruh perangkat desa Sanggaberu Silulusan.
Hj Rosmah B SE, Pj Kepala Kampung Sanggaberu Silulusan ketika dikonfirmasi tim awak media, Minggu (10/7/2022) terkait adanya warga yang mengaku sebagai masyarakat Kampung Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, kabupaten Aceh Singkil, Salomo Janikku Tondang, kata dia, baru kali ini saya mendengar nama tersebut.
Namun walaupun begitu akan segera saya selusuri dan memanggil seluruh perangkat desa saya terutama Kepala Dusun (Kadus) 1, Kadus 2 dan Kadus 3. Selanjutnya akan kita kabari, karena bagaimanapun setiap warga desa harus terdapatar di desa.
Setidaknya melapor ke desa supaya diketahui oleh perangkat desa setempat dan apabila dia mandah harus ada surat mandah. Tetapi sampai saat ini, kami lihat di dokumen desa tidak ada indentitas Salomo Janiku Tondang, kata Pj Kepala Desa Hj Rosnah.
Selanjutnya, Pj Kepala Kampung Sanggaberu Silulusan mencari data identitas nama Salomo Janiku Tondang, mana tau pernah laporan sama kadus saya, karena saya menjabat Pj di Desa Sanggaberu Silulusan masih baru dan belum memahaminya.
Setelah adakan rapat yang di hadiri oleh perangkat Kampung Sanggaberu Silulusan, Kadus 1, Nopiyanto, telah menyelusuri atas nama Salomo Janikku Tondang, namun tidak ada tanda- tanda warga dusun saya, jelas Nopiyanto.
Senada, saya juga tidak ada menerima laporan bahwa nama tersebut berdomisili di kampung Sanggaberu Silulusan ini, sambung Kepala Dusun (Kadus) 2, Supriyanto.
Sondang Manik juga menyampaikan hal yang sama, terkait nama tersebut. Kami telah menyelusuri data-datanya, namun tak ditemukan. Artinya bukan warga kami, tangkas Sondang Manik Kepala Dusun 3.
Kami atas nama perangkat Desa Kampung Sanggaberu Silulusan ini menyatakan bahwa Salomo Janikku Tondang, bukan warga Kampung Sanggaberu Silulusan ini, berdasarkan surat pernyataan yang di tanda tangan oleh beberapa perangkat desa di ketahui Pj Kepala Kampung Hj Rosnah B SE pada tanggal 13 Juli 2022.
Dalam perundang-undangan Indonesia, Administrasi Kependudukan diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut Undang-Undang Administrasi Kependudukan).
Adapun bentuk-bentuk dari dokumen kependudukan tersebut, pada intinya meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta/Surat Nikah/Cerai, Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
Sekilas pemalsuan dokumen kependudukan tampak sederhana, dan sudah lazim terjadi. Namun demikian, meskipun kelihatannya sederhana, pemalsuan dokumen kependudukan dapat menimbulkan dampak yang serius, yakni munculnya berbagai tindak pidana di tengah masyarakat.
Selain itu, perbuatan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan, tersebut juga dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Abdul Hanan, Camat Gunung Meriah juga menghadiri rapat di Sanggaberu Silulusan juga menyampaikan kepada perangkat desa agar seluruh perangkat desa lebih disiplin dalam mendata warganya,karena indetitas sangat diperlukan bagi masyarakat Indonesia, tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Singkil, saat di temui sejumlah awak media, Jumat (8/7/2022) lalu, terkait dengan pengakuan Salomo Janikku Tondang SE, yang beralamat di Desa Sanggaberu Silulusan.
“Setelah kami cek di server di Disdukcapil Aceh Singkil berdasarkan nama itu, Salomo Janikku Tondang SE, tidak ada terdaftar di data kependudukan Aceh Singkil dan termasuk di server seluruh Indonesia juga sudah kita cek. Bisa jadi dia membuat KTP tidak mengunakan marga atau gelar, makanya tidak bisa kita cek diserver, kata Yakup SE, Kadis Disdukcapil melalaui kabidnya.
Sebelumnya di surat keterangan tanda bukti lapor (SKTBL) Nomor : 82/VI/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH. Dalam laporan tersebut, Salomo Janikku Tondang SE menabalkan dua alamat, yang pertama Desa Asam kumbang Tasbi II Blok II No.8 Medan Selayang, Kota Medan. Sumatera Utara, yang kedua Desa Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. * B1N-Wahyudi







