Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng di Pandan dan Tapian Nauli

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tapteng di Pandan dan Tapian Nauli

Tapteng-Beritasatunews.id | Tiga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di wilayah Pandan dan Tapian Nauli, Tapteng, Rabu (30/4/2025).

Adapun identitas tiga tersangka pengedar sabu tersebut yakni BIS (23) dan MEAN (26) merupakan warga Tapian Nauli diamankan di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kecamatan Pandan, serta JP (48) warga Kota Sibolga diamankan di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di wilayah Tapian Nauli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Dua pelaku pertama yakni BIS dan MEAN berhasil di tangkap di Kecamatan Pandan. Dari tangan mereka, petugas menyita 1 (satu) bungkus kecil sabu, sebuah sepeda motor matic, dan satu unit ponsel.

“Dari hasil interogasi di TKP, pelaku BIS mengakui masih menyimpan satu bungkus sabu lain di dalam jok sepeda motor yang terparkir di rumahnya,” jelas Kasat Narkoba.

Tim kemudian bergerak ke rumah BIS dan menemukan satu bungkus kecil sabu di jok sepeda motornya, sesuai pengakuan sebelumnya. Hasil penggeledahan rumah juga tidak menunjukkan adanya barang bukti narkoba lainnya.

Informasi yang didapatkan, bahwa kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari JP (48) warga Sibolga, melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp (WA).

Diketahui JP (48) merupakan residivis narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara karena kasus tindak pidana narkotika.

“Pelaku JP berhasil ditangkap di Kecamatan Tapian Nauli, dan petugas berhasil menyita 93 (sembilan puluh tiga) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit ponsel, serta tas cokelat berisi alat-alat pendukung penjualan sabu,” terang AKP Gunawan.

Lanjutnya, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah JP, tidak ditemukan barang bukti lainnya. Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. * B1N-Las