Medan  

1.327 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Terima Remisi Hari Raya Idulfitri dan Nyepi

1.327 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Terima Remisi Hari Raya Idulfitri dan Nyepi

Medan-Beritasatunews.id | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi khusus kepada 1.327 warga binaan, dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Jumat (28/3/2025).

Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Ditjenpas Sumut melaksanakan pemberian Remisi khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana untuk Anak Binaan yang diselenggarakan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia.

Kegiatan pemberian remisi ini berpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Mashudi, dan dihadiri jajaran Pimti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas 1 Medan, Andi Surya mengikuti acara tersebut melalui virtual zoom meeting di Aula Lapas Kelas I Medan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam arahannya menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

Tak lupa dia mengingatkan pentingnya pembinaan yang berkelanjutan bagi warga binaan, serta peran pemasyarakatan dalam mendukung reintegrasi sosial mereka.

Karutan Kelas 1 Medan, Andi Surya bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (KasieYantah) Rutan 1 Medan, Ronny, Kasubsi BHPT, Richwell, Kasubsi Adper, Nico, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dengan rincian:

  • 1.292 orang menerima Remisi Khusus (RK)-1 dan 13 orang menerima RK-2 untuk hari raya Idulfitri, 22 orang menerima RK-1 untuk hari raya Nyepi, dan 13 orang dinyatakan langsung bebas. Dengan total 1.327 orang warga binaan.

Karutan menyampaikan, bahwa pemberian remisi ini menjadi simbol penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan para warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada mereka karena telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan memperlihatkan kemauan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan, juga sebagai wujud nyata komitmen kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan,” ujar Andi. * B1N-Rizal/R