Aceh Timur-Beritasatunews.id | Sebanyak 135 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur memasuki masa purna bakti. Penyerahan surat keputusan (SK) pensiunan dilakukan secara simbolis di gedung SKB, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur, Kamis (22/8/2024).
“Pemberhentian ASN diamanatkan pada Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil, sebagaimana pemberhentian dengan hormat serta mendapatkan hak pensiun,” ujar Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M Ridha melalui Staf Ahli, Aiyub dalam sambutannya.
Baca Juga : Amrullah Audiensi dengan Dinas ESDM Aceh Terkait Kanun Migas
Tambahnya, sebagaimana yang diamanatkan PP nomor 17 tersebut, selaku abdi negara dan abdi masyarakat akan tetap terus menjalin silaturahmi, kebersamaan, dan kekompakan.
Saat dalam pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, diyakini penuh dengan tantangan dan persoalan-persoalan dalam melaksanakan tugas.
“Namun masih tetap kuat dan tegar sehingga telah mencapai batas finish yang membanggakan, hal ini sangatlah patut menjadi contoh buat kami yang masih bertugas sebagai ASN, apakah kami sampai batas finish juga, meski pun pemerintah sampai saat ini terus berusaha menyejahterakan ASN dalam mejalankan tugas negara,” tutur Staf Ahli.
Dirinya atas atas nama pribadi dan Pemerintah Aceh Timur mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi serta pengabdian kepada 135 ASN Aceh Timur.
Selama menjadi ASN di Pemkab Aceh Timur, Pemerintah Aceh Timur menurutnya merasa kehilangan teman yang sama-sama dengan ikhlas membangun pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dikarenakan memasuki batas usia pensiun.
“Saya berharap agar seluruh PNS yang purna nantinya tetap bisa aktif dan produktif di tengah masyarakat, memberikan manfaat untuk masyarakat sekitarnya tidak harus dalam bentuk fisik, namun juga ide, gagasan untuk Aceh Timur ke depannya,” imbuhnya. * B1N-Iwan







