Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Port Klang, Malaysia, tanpa dokumen Impor.
“Para sopir mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘Al’ selaku pemilik usaha ekspedisi pengangkutan barang. Para sopir dapat memasuki dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk saudara ‘An’ yang beralamat di Tanjungbalai (selaku pengurus barang-red), “ungkapnya.
Kedelapan truk dari Malaysia tanpa dokumen itu membawa barang-barang berisikan aksesoris patung, mie Penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering, dan daging sapi.
Hadi menuturkan, dalam penyelidikan barang tanpa dokumen itu membutuhkan koordinasi dengan lintas sectoral, di antaranya Bea Cukai (BC) Pelindo I Medan.
“Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen, serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor ‘AN, “tuturnya.
“Dalam kasus itu diduga tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 Jo Pasal 7A (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan,“ pungkas Kombes Pol Hadi Wahyudi. * B1N-Rizal







