Batubara – Beritasatunews.id | Anggota DPR Sumut, Sri Kumala SE MM menggelar Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dibuat atas dasar secara hukum melindungi masyarakat dalam pencegahan bahaya Narkoba di Aula SMA Negeri 1 Talawi, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sabtu (28/5/2022).
Dalam melakukan gerakan secara masif di Provinsi Sumut, dalam hal pencegahan peredaran Narkoba maka pentingnya dirumuskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 karena Provinsi Sumut termasuk kategori Provinsi Peringkat Pertama dalam hal peredaran Narkoba.
Perda ini dilaksanakan agar sinergitas semua komponen dalam hal peredaran Narkoba di Sumut secara perlahan lahan dibasmi sampai keakar- akarnya.
Dalam pemaparan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019, Sri Kumala yang juga dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut ini menyatakan bahwa narkoba adalah musuh bersama, dimulai dari desa kita sinergi memberantas Narkoba.
“Saya berpesan kepada generasi muda yang hadir agar menjauhi Narkoba, karena Narkoba racun kehidupan yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bagian keluarga kita, mari kita ingatkan kepada diri kita dan keluarga agar jauhi Narkoba,” tegas Sri Kumala. * B1N-Samri Sinaga







