Aceh  

Masyarakat Perangusan Tingkatkan Laporan Pengaduan ke Bupati Aceh Singkil

Masyarakat Perangusan Tingkatkan Laporan Pengaduan ke Bupati Aceh Singkil

Aceh Singkil – Beritasatunews.id | Masyarakat Kampung Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah melaporkan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nipotisme (KKN) Anggaran Dana Desa (ADD) terkait penggunaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang sampai saat ini belum jelas dan tidak pernah di musyawarahkan semenjak tahun 2018 sampai 2022.

Alwi Limbong, masyarakat kampung Perangusan, Kamis (9/6/2022) kepada media ini terkait laporan Pengaduan ke Bupati Aceh Singkil menuturkan, kami sudah menyusulkan dari desa kepada Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Desa Perangusan, namun tidak pernah kelir dan selalu gagal bermacam alasan.

Dari jumlah 5 orang BPG, Ketua selalu menggagalkan acara musyawarah, sehingga tidak dapat penjelasan tentang penggunaan ADD semenjak kepemimpinan Datok Tinambunan. Kami menduga ada tekanan kepada ketua BPG tersebut.

Setelah itu, kembali masyarakat minta dijelaskan terkait asset ‘desa’ dan badan usaha milik kampung terakhir di laman mesjid Baitul Rahim pada 22/3/2022 lalu, dihadiri beberapa tokoh masyarakat pemimpin Syarak Masjid serta seluruh bagian BPG juga kepala desa terpilih, ucap Alwi Limbong.

Setelah usai acara musyawarah tersebut, masyarakat minta Ketua BPG kembali merapat dan memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Perangusan satu Minggu, dua Minggu juga tidak ada kabarnya.

Terakhir Sekretaris BPG bersama anggotanya membuat surat ke Kecamatan Gunung Meriah, agar segera memberikan binaan sebagai pengawasan desa, namun sampai saat ini masih nol tidak ada tindak lanjutnya.

Maka sesuai dengan kesepakatan, masyarakat agar membuat surat pengaduan ke Inspektorat Aceh Singkil sebagai instansi APH Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil, agar segera turun menindaklanjuti terkait KKN yang selama ini merajalela di Kampung Perangusan.

Bayangkan puluhan miliar kuncuran DD dan ADD semenjak tahun 2015-2022 satu printer pun tidak ada milik desa di kantor Kepala Desa Kampung Perangusan, ungkap Alwi.

Dalam tempat yang sama, Aiyub warga Desa Perangusan menambahkan, maksud dan tujuan kami membuat laporan pengaduan ini semenjak dari tahun 2017 sampai sekarang di tahun 2022 sebagai bukti atas kepedulian kami terhadap Desa Kampung Perangusan.

Bukan ada tujuan lain, bayangkan bukan bohong apa yang disampaikan masyarakat tersebut (1) unit printer pun tidak ada di Kantor Desa Perangusan, bahkan legelitas keabsahan alas hak tanah kantor kepala desa dan gedung PAUD satu atap sampai ke pasilitas tanah untuk asset, sebagai kekayaan daerah tidak ada bersertifikat.

Dengan adanya laporan pengaduan ini, semoga Bupati Aceh Singkil sebagai Kepala Daerah Pemerintah kabupaten Aceh Singkil segera menindaklanjuti dan memerintahkan instansi terkait turun ke Desa kampung Perangusan dan menindak berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Kami juga sebagai kewajiban untuk memberikan laporan pengaduan ini, karena saya yakin bahwa negara kita negara hokum, lambat lainnya kebenaran pasti terungkap, karena itu kami tak bosan-bosan membuat laporan, tutupnya. * B1N-Wahyudi