Aceh  

Kedatangan Inspektorat Kampung Perangusan Audit Operasional Bukan Karena Laporan Masyarakat

Kedatangan Inspektorat Kampung Perangusan Audit Operasional Bukan Karena Laporan Masyarakat

Aceh Singkil – Beritasatunews.id | Inspektorat Kabupaten Aceh-Singkil kunjungi Kampung Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (21/6/2022).

Kunjungan tersebut dalam rangka Audit Operasional tahun anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/SPT/106/ /2022 sebagai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka untuk mengaudit relisasi penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) yang di kelola Datok Tinambunan, Mantan Kepala Desa Kampung Perangusan bersama penjabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari kecamatan dipercaya pihak Kecamatan Gunung Meriah.

Selain ADD tahun anggaran 2021, Inspektorat juga mempertanyakan pemeriksaan Dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) semenjak berdirinya sampai sekarang tidak pernah melaksanakan musyawarah umum.

Aiyub Bancin, masyarakat Kampung Perangusan saat ditemui media ini, bahwa kedatangan Inspektorat ke Kampung Perangusan dalam rangka audit operasional tahunan yang terkendala dengan laporan pertanggungjawaban tahap 3 yang belum kelar, ujar Aiyub Bancin.

Semoga saja Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil menjalankan amanah sesuai dengan Tupoksi mereka.

Karena menurut dugaan kami, sesuai dengan pagu anggaran pada tahun 2020 berjumlah Rp792.393.000 dari jumlah tersebut terealisasi/disalurkan Rp594.294.750 sisa kelebihan Rp198.098.250 hampir dua ratus juta rupiah.

Nah sudah jelas ditambah dengan ADD tahun 2021 ini sekitar Rp400 jutaan rupiah, sehingga diperkirakan sekitar 600 jutaan rupiah.

Sesuai dengan pagu anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021 saja, sudah jelas Rp600 juta rupiah kerugian ADD di kampung kami, yaitu Kampung Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, kata Aiyub.

Selanjutnya, kami masyarakat Kampung Perangusan mengharapkan agar laporan pengaduan kami bisa diaudit secara khusus. Karena laporan kami, saya rasa sudah bertanggungjawab bermaterai Rp10.000 dan serta data yang mendukung. Bayangkan jikalau uang desa kami bisa dikembalikan sementara banyak dugaan kami yang tidak jelas.

Tambahnya Alwi Limbong, ini laporan kami kesekian kalinya, ke-4 kali ke Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, namun mereka datang diperbaiki dan terus diam. Nah kalau seperti ini, sama saja pembiaran.

Kalau memang Pemda Aceh Singkil tidak menurunkan audit khusus, maka kami akan melaporkan ke penegak hukum yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, jelas Alwi.

Terakhir, Aiyub Bancin menyampaikan, saya sudah hubungi Asisten 2 Kantor Bupati Aceh Singkil via HP dan dia menyatakan bahwa sudah memerintahkan Inspektorat untuk menelaah surat laporan pengaduan masyarakat Kampung Perangusan dan akan segera mengaudit secara khusus, bukan Audit Operasional, jelas H Muzni asisten 2, kata Aiyub Bancin. * B1N-Wahyudi