Empat Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Diringkus Kanit Pidum Polres Langkat

Empat Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Diringkus Kanit Pidum Polres Langkat
Keempat pelaku yang berhasil diringkus. (Foto: Ist)

Langkat-Beritasatunews.id | Berdasarkan laporan Zainuddin (26), supir, warga Dusun Tgk Di Rawawang, Desa Blang Nie, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/XII/2022/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 04 Desember 2022.

Kanit Pidum Polres Langkat, Ipda Herman F.Sinaga S.Sos, dan Kanit Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan SH, beserta anggota Opsnal Pidum dan personel Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus empat pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan, Minggu (04/12/2022), pukul 05.30 WIB, di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, atau tepatnya sebelum lintasan rel kereta api, sesuai dengan pasal 365 KUHPidana subsider pasal 368 KUHPidana.

Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman SH, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Senin (05/12/2022).

Keempat pelaku yang berhasil diringkus :

  1. MSC alias S (26), warga Jalan Kurung Benteng, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
  2. EWH alias E (23), warga Jalan Langkat, Gang Surau, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.
  3. AS alias A, warga Dusun Mawar, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura.
  4. MY alias U (35), warga Jalan Bambu Runcing, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Barang bukti yang turut diamankan, 1 bilah pisau, panjang sekira 10 cm, warna silver gagang warna hitam,1 unit sepedamotor Honda Scoopy warna merah BK 6825 AFV, 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna merah BK 2740 PBL.

Zainuddin (pelapor) menyampaikan, Minggu (04/12/2022), sekira pukul 05.30 WIB, bersama dengan kernetnya Sulaiman, sedang mengendarai 1 unit mobil barang Isuzu Tenaga warna putih, dengan tujuan Medan, mengangkut muatan kelapa sayur, tiba-tiba di stop oleh 3 orang laki-laki yang berboncengan N MAX warna merah, di Jalan Umum Lintas Medan Banda Aceh, tepatnya dekat lintasan rel kereta api.

Kemudian tiga pelaku, meminta uang kepada pelapor, yang saat itu salah seorang dari pelaku menodongkan senjata tajam ke arah leher pelapor dan mengambil uang pelapor sebesar Rp1.345.000, lalu pelaku pergi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwasanya para pelaku berada di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, sedang melakukan pemerasan terhadap supir colt diesel yang bermuatan bahan kelontong.

Atas informasi tersebut, Kanit Pidum IPDA Herman F.Sinaga S.Sos, bersama Kanit Polsek Tanjung Pura, beserta anggota Opsnal menuju lokasi dan meringkus keempat orang pelaku pemerasan tersebut.

Ketika diinterogasi, keempat orang pelaku mengakui bahwa mereka sudah sering melakukan perbuatan yang serupa dan apabila tidak diberikan, tidak segan-segan untuk mengancam supir truck dengan menggunakan pisau yang selalu dibawa oleh pelaku atas nama M.Saiya Chaniago.

Selanjutnya petugas menggiring keempat orang tersangka ke Polres Langkat. * B1N-Sfn