Langkat – Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Padang Tualang, berhasil meringkus pelaku yang memiliki/menyimpan atau menjual narkotika jenis sabu, Sabtu (28/01/2023), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Umum Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Tersangka diringkus beserta barang bukti 1 bungkus klip plastik transparan berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu warna putih, dibungkus dengan kantong plastik warna merah dengan berat bruto 5,53 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisikan sabu dengan bruto 0,19 gram, 1 bungkus cotton bud/korek kuping, 1 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi plastik klip kecil, 1 buah pipet/sedotan warna hitam, Uang tunai Rp180.000.
Pelaku yang diringkus, diketahui EI alias I (44), warga Dusun Belpab, Desa Mekar Sawit, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, alamat identitas Dusun PKS Sawit Hulu, Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang.
Kapolsek Padang Tualang, AKP Sutrisno SH sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Sabtu (29/01/2023).
Pelaku berhasil diringkus, berdasarkan informasi yang diterima Kapolsek Padang Tualang dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di Jalan Umum Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang, terdapat orang membawa, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi yang diterima, Kapolsek Padang Tualang, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.
Kanit Reskrim beserta anggota, Sabtu (29/01) sekira pukul 16.00 WIB, yang turun ke TKP, melihat pelaku sedang berjalan keluar dari warung nasi,
Selanjutnya tim opsnal Reskrim Polsek Padang Tualang, melakukan penindakan terhadap pelaku, di Jalan Umum Dusun Rakyat Rejo, Desa Suka Ramai, Kecamatan Padang Tualang.
Ketika diintrogasi, diketahui pelaku mengaku semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Padang Tualang, guna proses hukum selanjutnya. * B1N-Sfn







