Langkat – Beritasatunews.id | Dua pelaku pencuri berinisial HC alias H (34) dan DI alias D (35) diamankan unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Stabat, Kabupaten Langkat, Sabtu (28/01/2023), sekira pukul 16.00 WIB
Kedua pelaku diamankan di Jalan Sempurna, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat sekira pukul 16.00 WIB dalam perkara tindak pidana pencurian.
Dua pelaku pencuri yang diringkus HC alias H (34) warga Jalan Sempurna Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, dan DI alias D (35) warga Jalan Sempurna Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat, atas laporan Wahyudi Riawan.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 21 kursi plastik, dan karung goni plastik warna putih. Demikian dikatakan Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Minggu (29/01/2023).
Dari data yang berhasil dihimpun kru media ini, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB, pelapor (Wahyudi Riawan) disuruh majikannya H Ismail SE yang merupakan anggota DPRD Langkat, membawa 50 kursi plastik untuk acara reses di Jalan Sempurna, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
Keesokan harinya (Jumat, 28 Januari 2023) sekira pukul 16.00 WIB, pelapor bersama kawannya merasa terkejut ketika melihat 50 kursi plastik yang ada di lokasi sudah tidak ada.
Akhirnya pada Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB pelapor bersama saksi membuat laporan ke Polsek Stabat sekaligus membawa terduga dua pelaku pencuri HC dan DI.
Di Polsek Stabat, penyidik melakukan interogasi terhadap terduga pelaku HC, DI dan saksi-saksi. Dari hasil interogasi penyidik, akhirnya HC dan DI mengakui bahwa mereka yang telah melakukan tindak pidana pencurian, dan 50 kursi plastik itu telah mereka jual.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan dan bukti yang cukup, kedua pelaku pencuri dilakukan penangkapan dan penahanan guna proses hukum selanjutnya. * B1N-Sfn







