Deliserdang-Beritasatunews.Id j Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polresta) Deliserdang terus berupaya dalam memberantas segala bentuk Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, khususnya di wilayah hukum (Wilkum) Polresta Deliserdang.
Kali ini personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JI (41), warga Desa Tanjungorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/4/2024).
Kejadian berawal, Jumat (19/4/2024) sekira pukul 15.00 WIB, personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba Desa Tanjungmorawa B, Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga : Tim Jatanras Polres Deliserdang Amankan Pria Bertato Pengancam Sopir
Setelah mengantongi informasi, personel segera melakukan penyelidikan ke sasaran sekira pukul 16.00 WIB. Sesampainya di lokasi, personel melihat JI di dalam rumah dan langsung mengamankan pelaku serta melakukan penindakan, pemeriksaan dan penggeledahan tempat, badan serta pakaian pelaku.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, personel berhasil menemukan barang bukti 7 (tujuh) paket plastik klip berisikan yang diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 (satu) paket sabu ukuran sedang dengan berat total bruto 3,12 gram, dan 1 (satu) blok plastik klip kosong yang ditemukan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial F yang menurut pengakuanya berda di Tembung, dan petugas akan terus melakukan pengembangan terhadap asal barang haram itu.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas ke Kantor Satres Narkoba Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Deliserdang untuk proses penyidikan.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo S.I.K mengatakan, benar pelaku sudah kita amankan, dan saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkasnya. * B1N-Ron/Ril







