Deliserdang-Beritasatunews.id | Tim unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor (Polres) Deliserdang mengamankan preman bertato, Rabu (17/4/2024), yang telah melakukan pengancaman kepada sopir dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), serta membuat resah para pelaku usaha. .
Kejadian berawal dari oknum yang mengatasnamakan SPSI meminta uang dengan cara paksa kepada sopir, dan terkadang tak segan-segan melakukan kekerasan terhadap para sopir apabila tidak dikasih uang.
Berita Terkait : Tak Dikasih Sejumlah Uang, Preman Ancam Sopir Gunakan Parang di Lubuk Pakam
Seperti yang terjadi di Kota Lubuk Pakam tepatnya di Jalan Hasanuddin No 117, depan Toko Aneka. Saat sopir dari PT. Adamdani mengantar barang dan didatangi beberapa orang yang mengatasnamakan SPSI, dalam keterangannya, July mengatakan bahwa dia telah membayar uang SPSI, walaupun SPSI ada 3 kubu, Selasa (16/4/2024).
Lanjut July, walau sudah diberikan keterangan, preman tersebut tidak mau tahu dan mengancam menggunakan parang kepada July.
Atas kejadian tersebut PT Adamdani membuat laporan polisi ke Polres Deliserdang dengan Nomor: STTLP/B/336/IV/2024/SPKT/POLRES DELI SERDANG/POLDA SUMUT. Atas pengaduan tersebut Tim Jatanras Polres Deliserdang langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kejahatan atas nama Roky Syahputra.
Menanggapi hal ini, Penasihat Hukum Media Grup ICWPost Ahmad Hidayat SH, mengatakan, kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Deliserdang, dan khususnya tim Jatanras yang telah bergerak cepat untuk merespons pengaduan masyarakat.
“Kita berharap oknum-oknum preman yang membuat resah masyarakat dan khususnya bagi pelaku usaha UMKM dapat dibasmi sampai akarnya, sehingga pelaku usaha lebih mudah mendistribusikan bahan sembako ke setiap daerah tanpa ada halangan,” ucap Dayat. * Rizal/R