Polsek Bosar Maligas Sikat Pengedar Sabu, Mahasiswa 22 Tahun Diringkus di Jalan Perjuangan

Polsek Bosar Maligas Sikat Pengedar Sabu

Simalungun-Beritasatunews.id | Upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, kembali membuahkan hasil positif.

Jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial WUS (22) yang kedapatan membawa sabu-sabu disembunyikan di dalam tempat minyak rambut. Penangkapan ini dilakukan pada, Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026), sekira pukul 14.20 WIB.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri untuk masyarakat. Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB.

Informasi menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi narkoba di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang.

“Begitu informasi itu kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.

Tim yang bergerak cepat tiba di lokasi pada Sabtu dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Di tempat tersebut, petugas mendapati dua orang laki-laki yang berperilaku mencurigakan.

Melihat kedatangan petugas, keduanya berupaya melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan. Tersangka yang diketahui berinisial WUS ini merupakan mahasiswa berusia 22 tahun, warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, lahir 1 Desember 2003.

Dalam penggeledahan yang didampingi kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan.

Sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram disembunyikan dengan rapi di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru, yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam tiga plastik klip kecil.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu kotak plastik berisi alat isap narkoba (kaca pirex, sekop pipet plastik, jarum, kompeng pipet plastik), tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis berwarna biru, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru.

“Dari keterangan tersangka WUS, ia mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara.

Keterangan ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.

Tersangka WUS beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk selanjutnya diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan-segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Polsek Bosar Maligas siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga generasi muda kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku bahwa aparat kepolisian senantiasa hadir dan waspada di tengah masyarakat. * B1N-Hamdi S/Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *