Medan-Beritasatunews.id | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) kembali usulkan penutupan terhadap dua Tempat Hiburan Malam (THM), untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya.
Setelah sebelumnya mengusulkan penutupan tiga THM yang terbukti jadi sarang Narkoba di antaranya Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.
Kali ini Polda Sumut kembali usulkan penutupan tempat hiburan malam tersebut yakni Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat, dan Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumatera Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di tempat hiburan malam.
Penindakan terhadap 2 tempat hiburan malam itu dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025 dini hari, setelah Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, dan menemukan barang bukti narkoba di dua lokasi tersebut.
Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas menangkap seorang sekuriti, Mimpin Ginting alias Bolang Tupa, yang mengatur transaksi narkotika.
Barang bukti yang ditemukan berupa 6 butir ekstasi dan 16 butir happy five. Pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung menunjukkan 7 orang positif narkoba. Lokasi kini telah dipasangi police line.
Sementara itu, di Nirwana Karaoke, dua orang pelaku, Amina Aprillia Siregar (pemandu karaoke) dan Rudi Irwansyah (waiters), ditangkap dengan barang bukti 23 butir ekstasi. Tempat tersebut juga telah diberi garis polisi dan dalam proses penyidikan lanjutan.
Dengan bertambahnya dua lokasi ini, total ada lima THM telah direkomendasikan untuk ditutup yakni :
- Studio 21 di Kota Pematangsiantar
- D’RED KTV & Club di Medan Sunggal
- Dragon KTV di Medan Barat.
- Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat.
- Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, pihaknya masih mengevaluasi beberapa THM lain yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya,” tegasnya.
Polda Sumut juga mengimbau seluruh pemilik THM agar menjaga ketat aktivitas di tempat usahanya, dan tidak memberi celah sedikit pun terhadap praktik penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba, demi menjaga keamanan dan generasi muda Sumatera Utara. * B1N-Rizal/R







