Masyarakat dan Jemaah Masjid Al-Mutaqien Resah Beroperasinya Perjudian di Warung Nenek

Masyarakat dan Jemaah Masjid Al-Mutaqien Resah Beroperasinya Perjudian di Warung Nenek

Deli Tua-Beritasatunews.id | Masyarakat terutama dari kalangan ibu-ibu dan jemaah Masjid Al-Mutaqien merasa resah atas beroperasinya perjudian tembak ikan di Warung Nenek.

Pasalnya, lokasi judi tersebut hanya berjarak lima puluh meter dari Masjid Al-Muttaqin, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, yang berada di wilayah hukum Polsek Deli Tua.

Perjudian beroperasi hampir 24 jam di warung Nenek di Jalan Purwo atau tepatnya di Gang Kolam sangat meresahkan masyarakat dan jemaah Masjid Al-Muttaqin.

Perjudian tersebut terdiri dari judi tembak ikan ikan, toto gelap (Togel), Kim, Biliar dan lain lain, yang beroperasi hampir 24 jam nonstop.

Tokoh masyarakat dan para ustadz berharap pihak berwenang dan perangkat desa segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi judi tersebut. Sedangkan aparat hanya datang untuk mengambil jatah uang upeti.

Masyarakat dan para jemaah minta penegak hukum khususnya Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Kapolsek Delitua segera mengambil tindakan tegas dan menangkap para pelaku penjudi.

Karena selama ini belum ada yang mampu untuk menutup perjudian tersebut, karena perjudian tersebut diduga dibekingi aparat penegak hukum. * B1N-Tim