Aceh  

Cegah Penyelewengan Dana BOSP, Kejari Sabang Gelar Penerangan Hukum di SMA Negeri 2

Cegah Penyelewengan Dana BOSP, Kejari Sabang Gelar Penerangan Hukum di SMA Negeri 2

Sabang-Beritasatunews.id | Cegah penyelewengan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggelar penerangan hukum di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Kota Sabang, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan Penerangan Hukum dengan tema Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran (TA) 2026 dimulai sekitar pukul 10,00 WIB, dilaksanakan oleh Kejari Sabang di Aula Serbaguna SMA Negeri 2 Kota Sabang.

Kegiatan untuk cegah penyelewengan dana BOSP tersebut dihadiri langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, SH, MH, Kepala SMA Negeri 2 Sabang, Suriadi serta perwakilan Dinas Pendidikan Ratna Wisa.

Selain itu juga hadir unsur Komite Sekolah dan jajaran Dewan Guru setempat.

Kepala Seksi Intelijen Mohamad Rizky, S,H, MH menyampaikan, kehadiran dari tim Kejaksaan Negeri Sabang hari ini di SMA Negeri 2 Sabang membawa misi utama, yaitu pencegahan.

“Kami ingin mengubah paradigma yang mungkin selama ini ada di masyarakat, bahwa kejaksaan itu menakutkan atau hanya datang untuk memeriksa dan menangkap. Perlu saya tegaskan pendekatan kami saat ini lebih mengedepankan fungsi preventif atau pencegahan, sesuai dengan slogan kami “mencegah jauh lebih baik dari pada mengobati atau memidanakan”, ujarnya.

Cegah Penyelewengan Dana BOSP, Kejari Sabang Gelar Penerangan Hukum di SMA Negeri 2

Kami hadir untuk memastikan bapak atau ibu guru serta kepala sekolah dapat bekerja dengan tenang, tanpa dihantui rasa takut akan jeratan hukum dalam mengelola dana BOSP, tambahnya.

Sesi selanjutnya, pemaparan dari Kasubsi l Intelijen Aditia Bernando, SH, menyampaikan materi terkait prinsip-prinsip pengelolaan dana BOSP, serta potensi penyimpangan yang kerap terjadi sehingga menimbulkan perbuatan korupsi.

Selain itu juga, disampaikan Aditia Bernando tentang pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan dana BOSP.

“Perlu saya jelaskan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, pengelolaan dana BOSP Wajib dilaksanakan secara fleksibel, efektif, akuntabel dan transparan, ” ujarnya.

Selanjutnya guna menghindari dominasi tunggal, Pengawasan dari Tim BOS yang sah, terdiri dari kepala sekolah, bendahara, guru, komite hingga orang tua siswa sangatlah krusial.

Kemudian apabila terjadi pelanggaran hukum mengenai dana BOS yang merugikan keuangan negara, maka akan dijerat dengan sanksi berat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, ungkap Aditia Bernando, SH. * B1N/TOP