Polres Tapsel Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Sisik Trenggiling dan Kulit Kijang Diamankan

Tapsel-Beritasatunews.id | Polda Sumatera Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil membongkar kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi dalam operasi di Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Jumat (1/5/2026) sore.

Seorang pria berinisial RUN (33), warga Desa Roncitan, Kecamatan Arse, diamankan saat hendak memperjualbelikan sejumlah barang bukti berupa bagian tubuh satwa liar. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Unit Pidana Khusus melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, serta satu lembar kulit kijang yang disimpan di dalam karung goni.

Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan hukum di bidang pelestarian alam.

“Pelaku diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati,” ungkap IPTU Sitorus.

Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP yang berada bersama pelaku. Remaja tersebut kemudian diperiksa sebagai saksi anak dengan menerapkan ketentuan perlindungan anak secara penuh.

“Kami pastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara manusiawi dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

IPTU Sitorus juga menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Polisi pun telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan untuk penanganan selanjutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polres Tapsel. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi.

“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam menjaga kekayaan hayati bangsa. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat aktivitas ilegal serupa dan segera melaporkan jika menemukan praktik yang mencurigakan,” tegas Kombes Pol Ferry.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A Ayat (1) Huruf e juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. * B1N-Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *