Deli Serdang-Beritasatunews.id | Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, secara tegas membantah isu yang beredar luas di media sosial dan sejumlah media daring terkait dugaan pungutan biaya sebesar Rp2,5 juta yang dibebankan kepada para bakal calon kepala desa.
Informasi yang menyebar, terutama lewat platform TikTok dan Instagram, menyebutkan adanya pungutan tersebut dengan alasan sebagai biaya operasional panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Patumbak Kampung tahun 2026. Kabar tersebut bahkan mengutip keterangan yang diklaim berasal dari salah satu bakal calon kepala desa sebagai sumbernya.
Menanggapi hal itu, Ketua P2K Desa Patumbak Kampung, Ali Sahri, didampingi Wakil Ketua Sabaruddin Paranginangin serta seluruh jajaran panitia, menegaskan bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar dan tidak pernah tercantum maupun ditetapkan dalam kebijakan resmi panitia.
“Kami tegaskan dengan tegas: informasi itu tidak benar. Panitia tidak pernah membuat aturan, apalagi menetapkan biaya administrasi atau pungutan sebesar Rp2,5 juta kepada siapapun yang mendaftar menjadi calon kepala desa,” ujar Ali Sahri saat memberikan klarifikasi resmi di Kantor Desa Patumbak Kampung, Jumat (08/05/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurutnya, isu yang beredar tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih menjelang pelaksanaan Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026 mendatang. Oleh sebab itu, pihaknya meminta warga untuk tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas. Jangan mudah terpengaruh isu yang belum terverifikasi kebenarannya, dan jangan sampai ada pihak yang sengaja memanfaatkan situasi ini untuk mengganggu kelancaran proses demokrasi di desa kita,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Sahri juga menyampaikan data jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat pada Pilkades kali ini mencapai 12.693 orang. Demi memudahkan dan memperlancar proses pencoblosan, panitia akan menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap dusun, yang tersebar di seluruh wilayah desa yang terbagi menjadi enam dusun.
P2K Patumbak Kampung memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pilkades akan dijalankan secara terbuka, transparan, profesional, dan sepenuhnya mengacu pada peraturan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna menjaga integritas penyelenggaraan serta memelihara kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. * B1N-Nardi







