Langgar Kode Etik, LSM Trinusa DPC Deliserdang Bekukan dan Berhentikan Tidak Hormat 5 Anggota

Deliserdang-Beritasatunews.id | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Trinusa Indonesia bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara dan Koordinator Wilayah (Korwil) Serdang Bedagai (Sergai), mengambil langkah tegas demi menjaga integritas organisasi. Pihak pimpinan resmi menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah anggota di jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Deliserdang.

Terhitung mulai Selasa (6/5/2026), kelima anggota tersebut yang berinisial MP, RK, AR, NTL, dan SJA, secara resmi dibekukan keanggotaannya sekaligus diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan LSM Trinusa. Keputusan ini dijatuhkan karena yang bersangkutan dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik organisasi, sehingga dianggap tidak lagi layak menyandang nama dan atribut lembaga.

Keputusan tegas ini disampaikan langsung oleh perwakilan DPP LSM Trinusa Indonesia didampingi jajaran pimpinan DPD Sumut dan Korwil Serdang Bedagai dalam keterangan resminya.

“Langkah pembekuan dan pemberhentian tidak hormat ini kami ambil bukan tanpa alasan, melainkan setelah melalui proses evaluasi internal yang mendalam, objektif, dan penuh kehati-hatian. Kelima anggota tersebut terbukti nyata melanggar ketentuan kode etik yang menjadi pedoman dasar berorganisasi bagi seluruh kader,” tegas perwakilan DPP LSM Trinusa Indonesia.

Pihak pimpinan menegaskan kembali komitmen organisasi: LSM Trinusa Indonesia berdiri dengan prinsip menjaga marwah, kehormatan, dan integritas tinggi di mata masyarakat. Oleh karenanya, setiap anggota tanpa terkecuali wajib tunduk dan patuh sepenuhnya terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta seluruh aturan dan kode etik yang berlaku.

“Kami tegaskan, LSM Trinusa Indonesia tidak akan pernah mentolerir segala bentuk tindakan yang mencoreng nama baik, merusak citra, atau menyimpang dari prinsip organisasi. Keputusan yang telah ditetapkan ini bersifat mutlak, final, dan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan,” tambah perwakilan Korwil Serdang Bedagai dengan nada tegas.

Seiring keluarnya keputusan ini, DPP dan DPD LSM Trinusa Sumatera Utara mengimbau kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota DPC di seluruh wilayah Sumut, agar tetap menjaga kekompakan, menjaga soliditas, dan senantiasa bekerja dalam koridor aturan yang berlaku demi memelihara kepercayaan publik terhadap lembaga.

Ketua LSM Trinusa DPD Sumatera Utara pun mengeluarkan peringatan keras sekaligus imbauan resmi kepada masyarakat luas:

“Apabila di kemudian hari ditemukan oknum yang mengaku-ngaku atau mengatasnamakan diri sebagai anggota LSM Trinusa DPC Deliserdang — yang mengklaim beralamat kantor di Jalan Deli Tua Sibiru, Pasar 8, Desa Ajibaho, Kabupaten Deliserdang — masyarakat berhak sepenuhnya meminta dan mengecek kejelasan identitas mereka. Jika ditemukan tindakan yang tidak wajar, tidak pantas, atau hal yang mencurigakan, mohon untuk tidak memberikan sesuatu apa pun kepada mereka, dan segera laporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian atau instansi berwenang terdekat,” pesannya. * B1N-Nardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *