Lokasi Tersembunyi di Atap Ruko, PLN Berjanji akan Lakukan Penindakan Tegas dan Penyitaan
Deliserdang-Beritasatunews.id | Praktik pencurian arus listrik yang merugikan negara dan perusahaan negara kembali terungkap di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Berdasarkan temuan mendalam awak media Beritasatunews.id di lapangan, ditemukan sebuah lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat operasi penambangan mata uang kripto (Bitcoin) secara ilegal. Lokasi tersembunyi ini diketahui berada di kawasan Terminal Pasar Johor Baru, Kompleks JBBC, tepatnya di Jalan Karia Jaya, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara awak media, tempat operasi alat-alat berat penambang Bitcoin ini disembunyikan secara rapi di dalam sebuah bangunan Ruko Blok B Nomor Pintu 30. Lokasi ini rupanya sudah beroperasi secara sembunyi-sembunyi sejak tahun 2019 silam, atau sudah berjalan selama kurang lebih 7 tahun lamanya tanpa diketahui oleh pihak berwenang maupun petugas PLN setempat.
Seorang penjaga Ruko di lokasi tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui persis aktivitas yang terjadi di dalam bangunan tersebut. Menurut keterangannya, aktivitas penambangan Bitcoin ini berlangsung selama 24 jam non-stop dan sudah menjadi pemandangan biasa di lingkungan itu, namun disembunyikan agar tidak menarik perhatian publik.
“Memang benar di sana ada tempat penambangan Bitcoin. Sudah sangat lama beroperasi, kira-kira sejak tahun 2019 lalu hingga sampai saat ini masih terus bekerja tanpa henti. Tempatnya ada di lantai paling atas, persisnya di bagian atap atau lantai 3 Ruko itu,” ungkap saksi tersebut kepada wartawan.
Saat awak media melakukan pengecekan langsung ke lokasi, dari luar bangunan terdengar jelas suara dengungan mesin yang sangat keras dan terus-menerus bersuara. Suara tersebut merupakan ciri khas dari puluhan hingga ratusan unit mesin penambang Bitcoin (ASIC) yang bekerja membutuhkan daya listrik sangat besar. Di dalam ruangan tersebut juga terlihat dipasang sejumlah peralatan elektronik dan layar televisi yang memantau jalannya operasi, namun akses masuknya sangat dijaga ketat dan tertutup rapat.
Melihat indikasi kuat adanya pelanggaran dan pencurian daya listrik dalam skala besar yang sudah berlangsung bertahun-tahun, awak media pun langsung menyambangi Kantor Cabang PLN Rayon Namorambe, Rabu (3/6/2026), sekitar pukul 17.00 WIB, guna melaporkan sekaligus mengonfirmasi keberadaan lokasi ilegal tersebut.
Kedatangan wartawan disambut baik dan diterima langsung oleh petugas PLN yang membidangi Transaksi Energi, Ari. Setelah mendengarkan laporan rinci dan keterangan yang disampaikan awak media, Ari langsung bereaksi serius dan menanggapi dugaan pencurian ini dengan perhatian penuh.
Menurut analisa Ari, operasi penambangan Bitcoin yang berlangsung selama tujuh tahun lamanya dengan konsumsi daya yang sangat masif tersebut merupakan tindak pidana pencurian energi listrik yang sangat merugikan keuangan negara. Jika dihitung secara kasar, kerugian yang diderita oleh negara dan PLN akibat aksi ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Kalau dilihat dari durasi operasinya saja sudah tujuh tahun, dan jenis usahanya itu memakan daya listrik sangat besar. Ini bukan kerugian yang sedikit, nilainya pasti sudah mencapai miliaran rupiah. Sangat disayangkan, lokasinya ternyata tersembunyi di dalam bangunan Ruko di lantai tiga, jadi memang sulit terdeteksi dari jalan raya. Padahal suhu panas dan suara mesinnya pasti sangat mengganggu,” ujar Ari menanggapi laporan tersebut.
Mendapatkan data dan lokasi yang pasti dari pihak media, Ari pun berjanji akan segera melakukan tindakan tegas dan nyata. Ia memastikan bahwa tim teknis PLN akan turun langsung ke lapangan pada keesokan harinya untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
“Oke, kalau memang begitu adanya datanya dan kita sudah dapat lokasi pastinya, besok hari Kamis kami pasti akan langsung tindak lanjuti. Tim teknis dan penindak kami akan turun ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Kalau terbukti benar ada pencurian arus listrik dan operasi ilegal, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tegas Ari.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, sanksi tegas yang akan dijatuhkan mulai dari pemutusan atau pemotongan aliran kabel listrik secara sepihak, hingga penyitaan seluruh peralatan mesin yang ada di lokasi tersebut sebagai barang bukti tindak pidana. Barang bukti dan pelaku nantinya juga akan diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Ketenagalistrikan yang berlaku.
“Langkah kami pasti mulai dari pemotongan arus listrik, penyitaan alat-alat yang digunakan sebagai barang bukti, hingga pelaporan ke pihak kepolisian. Kami berterima kasih kepada media yang sudah melaporkan hal ini, karena ini sangat membantu kami dalam mengawasi dan meminimalisir kerugian negara,” pungkas Ari.
Kini, masyarakat dan pengamat ekonomi menanti langkah nyata tim PLN yang dijadwalkan turun ke lokasi pada hari Kamis guna membongkar praktik bisnis ilegal yang sudah berlangsung lama ini. * B1N-Nardi







