Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Solok Bahas Ranperda Tahun 2025

Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Solok Bahas Ranperda Tahun 2025

Solok-Beritasatunews.id | Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025.

Pemkab Solok melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok Medison, S.Sos, M,Si menghadiri Rapat Pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, bertempat di sebuah hotel di Padang, Senin (4/11/ 2024).

Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Solok digelar secara tertutup untuk umum, dan dipimpin Ketua DPRD Kab Solok Ivoni Munir, S.Fram, APT,

Wakil Ketua DPRD Kab Solok Armen Plani, S.A.P, Wakil Ketua DPRD Kab Solok Mukhlis. SH, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Bupati, Sekretaris DPRD Kab Solok Zaitul Ikhlas, Anggota DPRD Kab Solok, Anggota TAPD Kab Solok, Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kab Solok, Camat se-Kabupaten Solok atau yang mewakili

Menurut Medison, penyusunan Rancangan APBD TA 2025 didasarkan kepada Perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan pembahasan dan penetapannya pada tanggal 31 Juli 2024. Dalam penyusunan Rancangan APBD Pemda sudah melakukan sinergisitas dan penyelarasan kebijakan dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Sehingga alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, serta sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat.

Secara garis besar, komponen-komponen dalam struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan pembiayaan.

Dapat kami sampaikan pendapatan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.320.673.544.955,- (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

Untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin, dengan berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah untuk menuju kemandirian daerah.

Pengelolaan pendapatan daerah selalu menjadi persoalan berupa tingginya dominasi transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dibanding pendapatan asli daerah (PAD).

Namun demikian, upaya optimalisasi peningkatan pendapatan khususnya pendapatan asli daerah (PAD) dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur pendapatan daerah selalu dilaksanakan.

Ketua TAPD Kab Solok melalui Sekretaris TAPD Indra Gusnady menyebut, pembahasan terhadap Ranperda ini dalam Rapat Banggar merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok TA 2025 pada 18 September 2024.

Kemudian, dilanjutkan dengan pandangan umum anggota Fraksi DPRD terkait Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 19 September 2024, dan dilanjutkan dengan jawaban pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok pada Jumat, 20 September 2024. * B1N-Ys