Aceh  

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal

Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Ilegal

Langsa-Beritasatunews.id | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Langsa musnahkan barang ilegal, dalam rangka menjalankan fungsi BC sebagai community protector, dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Pemusnahan yang dilakukan BC Langsa merupakan barang bukti yang dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan Bea Cukai Langsa musnahkan barang ilegal ini dilakukan di dua tempat yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, dan Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, kata kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Senin (17/2/2025).

Barang impor ilegal yang dimusnahkan berupa:

  • 8 (delapan) ekor hewan kambing jenis pygmy
  • 12 (dua belas) ekor hewan meerkat dan
  • 1 (satu) koli berisi tanaman hias berbagai jenis sebanyak 415 (empat ratus lima belas) pcs.

“Dalam kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Langsa melakukan sinergi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, dan Balai Veteriner Medan,” kata Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman.

Sesuai Surat Kepala Balai Karantina, Hewan, Ikan, Tumbuhan Aceh tanggal 12 Februari 2025 tentang Permohonan Pemusnahan Eks Impor Ilegal, agar dilakukan pemusnahan terhadap komoditas tersebut.

Mengingat komoditas tersebut berisiko tinggi berpotensi tersebarnya dampak hama penyakit hewan berbahaya, yang secara cepat dapat menular mewabah dan perlu diwaspadai di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK), brucelosis dan rabies, dan komoditas tumbuhan yang cepat rusak dan busuk.

Pemusnahan barang bukti telah mendapatkan Penetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pen.Pid/2025/Pn Lgs tanggal 13 Februari 2025 sesuai Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Kegiatan ini dilakukan dikarenakan barang bukti dapat lekas rusak atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Sulaiman.

Di lokasi berbeda, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang tersebut merupakan eks barang hasil penindakan KPPBC TMP C Langsa pada Maret tahun 2024. Barang yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

  • 30.000 (tiga puluh ribu) batang merek ”Manchester” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
  • 50.000 (lima puluh ribu) batang merek ”Luffman” tidak dilekati pita cukai atau tidak
    dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya
  • 100.000 (seratus ribu) batang merek “H&D Classic” tidak dilekati pita cukai atau tidak
    dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
  • 12.800 (dua belas ribu delapan ratus) batang merek “H&D Red” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya; dan
  • 140.000 (seratus empat puluh ribu) batang merek “Hmild Super Slim” tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

“Keberhasilan pelaksanaan pemusnahan barang ilegal ini tidak lepas dari kerja sama antar-Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum,” kata Sulaiman.

Dukungan melalui operasi gabungan dan berbagai informasi yang diberikan mampu dimaksimalkan oleh
Bea Cukai Langsa, dan menghasilkan penindakan barang ilegal di wilayah hukum Kantor Bea Cukai Langsa.

Sulaiman menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme Bea Cukai.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dalam mewujudkan astacita presiden sebagai salah satu unit taskforce ekonomi, dan memastikan bahwa barang bukti yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan, dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sulaiman.

Bea Cukai Langsa senantiasa berupaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, dengan menjalankan tugas pengawasan yang ketat, tegas Sulaiman. * B1N-Iwan