Bupati Solok Sesalkan Kemenag Moratorium Izin Baru PAUDQU dan RTQ

Bupati Solok Sesalkan Kemenag Moratorium Izin Baru PAUDQU dan RTQ

Arosuka – Beritasatunews.id | Bupati Solok, H Epyardi Asda menyayangkan penghentian sementara (moratorium) pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an (RTQ) oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Menurutnya, penundaan pengajuan izin PAUDQU dan RTQ pada bulan Ramadan sangat tidak tepat. Karena, Ramadan Nuzulul Qur’an (turunnya Qur’an) merupakan momentum dalam menggerakkan kegiatan keagamaan, mendekatkan masyarakat dengan Al-Qur’an.

“Sangat menyedihkan, di bulan Ramadan malah dikeluarkan moratorium. Sebagai bupati saya sangat kecewa, saya tidak habis pikir,”ungkapnya saat silaturahmi dengan wali nagari, KAN, BPN, se Kabupaten Solok di Islamic Centre, Sabtu (16/4/2022).

Dijelaskan, lembaga pendidikan berbasis Al-Qur’an sangat penting. Perannya sangat kuat dalam membentengi generasi muda Islam agar tidak mudah terpapar paham-paham yang menyimpang dari ajaran Al-Qur’an dan Hadist,

Semestinya bulan Ramadan menjadi momentum dalam menggairahkan syiar Islam. PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an merupakan sarana membentuk generasi muda Islam yang dekat dengan Al-Qur’an.

“Saya betul-betul kecewa. Kalau masih di DPR, saya akan pertanyakan langsung kebijakan ini. Mengundang keresahan di masyarakat dan tenggat waktunya juga tidak jelas. Kebijakan ini harus transparan, agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegas tokoh Senayan tiga periode ini.

Meski kondisi demikian, bagi masyarakat yang ingin berkegiatan keagamaan baik membuat rumah tahfiz Al-Qur’an, lanjutkan terus, tidak perlu khawatir. Dirinya akan membantunya.

“Saya sebagai bupati bertanggung jawab dunia akhirat,” tegasnya.

Moratorium Kemenag RI

Seperti dikutip laman Kementerian Agama RI, bahwa Kemenag menghentikan sementara atau moratorium pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ).

Kebijakan tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).

Kebijakan berlaku mulai 11 April 2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, mengatakan moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani dalam keterangan resminya, Jumat (15/5/2022).

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menyampaikan, keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Program 1 Nagari 1 Rumah Tahfidz Al Qur’an

Lain pula terobosan Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo, kini Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota sudah memiliki program 1 nagari 1 rumah tahfidz Al Qur’an.

”Kita berharap, rumah tahfidz Al-Qur’an tersebut dapat mendidik anak-anak menjadi pengupas Al-Qur’an, antara lain, dalam makna tilawah, tadabbur, tahfidz, dan mengamalkan isinya serta kemudian mengajarkannya kembali melalui berbagai unsur dan entitas,” ujarnya.

Bupati Limapuluh Kota itu, sangat mengapresiasi berbagai kegiatan lomba tahfidz Al Qur’an yang dihelat masyarakat, baik untuk tingkat nagari, kecamatan, bahkan tingkat kabupaten.

“Semoga kegiatan positif ini tetap dipertahankan dan ditingkatkan terus baik kualitas maupun cakupannya,” katanya bersungguh-sungguh.

Karena pendapatnya, anak-anak yang bisa tahfidz akan menjadi generasi yang berakhlak mulia di tengah masyarakat, sehingga mampu tampil di depan untuk melanjutkan perjalanan tonggak estafet pembangunan daerah dan masyarakat menjadi jauh lebih baik lagi.

“Kegiatan lomba tahfidz ini sangat bagus dilaksanakan secara berketerusan. Sebab, saya nilai ini bisa membantu perkembangan pembangunan di bidang pemberdayaan generasi berkualitas,” ujarnya seperti dikutip dari portal Editor, Sabtu (16/4).

Dijelaskannya, bahwa tujuan utama belajar tahfidz Al Qur’an adalah untuk membentuk kepribadian baik yang bisa dilihat dari tingkah laku dan pola berpikirnya.

Maka itu, belajar tahfidz Al-Qur’an menjadi penting dan tidak cuma menjadi tanggung jawab para guru tahfidz saja, melainkan diperlukan dukungan dari segenap komunitas di masyarakat, terutama dukungan dari para orang tua. * B1N-Ys