Fraksi-Fraksi di DPRD Solok Sampaikan Pandangan Umum Tentang Tiga Ranperda

Fraksi-Fraksi di DPRD Solok Sampaikan Pandangan Umum Tentang Tiga Ranperda

Arosuka Beritasatunews.id | DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum fraksi-fraksi terkait nota penjelasan bupati Solok tentang Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari dan Ranperda Pencabutan beberapa Perda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Solok, Jumat (11/03/2022).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir, dihadiri Bupati Solok Diwakili Sekda Medison S Sos MSi, Wakil Ketua Lucki Efendi, Anggota DPRD Solok, Forkopimda, Sekwan Zaitul Ikhlas dan SKPD Pemkab Solok.

Pandangan Fraksi PAN dibacakan Faizal menyatakan, penetapan pajak dan restribusi sebagai salah satu komponen yang ada dalam Persetujuan Bangunan harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk itu, Fraksi PAN DPRD Kabupaten Solok mendukung dilakukannya percepatan penetapan Perda Persetujuan Bangunan ini dan juga meminta merevisi Perda Kabupaten Solok yang berkaitan dengan Pajak dan Restribusi.

Berkaitan dengan Ranperda Pemerintahan Nagari bahwa Pemerintah Daerah belum ada menetapkan Peraturan Daerah tentang Nagari sehingga segala proses, tahapan dan mekanisme Pemilihan Wali Nagari tahun 2019 lalu hanya bersandarkan pada undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Fraksi PAN menilai, saat itu belum disusun dan ditetapkannya Perda Nagari adalah akibat adanya kegamangan pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Nagari karena banyaknya pro dalam, hal pemekaran nagari.

Terhadap Ranperda Pencabutan Beberapa Perda, Fraksi PAN mendukung mendukung harmonisasi dan evaluasi Perda dan pencabutan Perda yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Olzaheri bacakan pandangan umum Fraksi Golkar menyampaikan, tentang Ranperda yang diusulkan pada Prinsipnya Fraksi Partai Golkar setuju untuk dilanjutkan sampai berpayung hukum tetap secara yuridis.

Sedang untuk Pencabutan Perda, Fraksi Partai Golkar secarza yuridis menyutujui dengan beberapa hal yang kami pertanyakan : Apakah pada Perda No. 3 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang secara yuridis akan dicabut.

hal ini apakah sudah ada kajiannya secara llmiah dan analisa yuridis dan teknisnya, dan Jika akan diganti Mohon dibuat Studi kelayakan sebelum dijadikan Perda. Agar Perda Penggantinya lebih memiliki Pondasi yang kokoh dan berpayung hukum yang jelas.

Sementara itu, Fraksi PDI Hanura dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Sutan M Bahri menyatakan, perlu adanya kajian akademik terhadap Ranperda Pajak dan retribusi yang akan dilakukan sejalan dengan pembahasan Ranperda ini. Kami mengharapkan Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan kajian tersebut

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan beberapa Peraturan daerah Berikut upaya untuk menyederhanakan Regulasi guna mewujudkan Peraturan Daerah yang berkualitas, sederhana, bermanfaat, berdaya guna dan memiliki kesesuaian dan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Ada 7 Peraturan Daerah yang secara yuridis tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, menurut pandangan kami perlu penjelasan yang rinci apa alasan yang mendasari dicabutnya Perda tersebut, apakah sudah ada undang-undang yang lebih tinggi mengaturnya atau tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan situasi terkini.

Fraksi Demokrat pada pandangan umumnya yang dibacakan oleh Dian Anggraini, pada prinsipnya Fraksi menyetujui catatan sebagai berikut:

Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Daerah Fraksi Partai Demokrat menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar menetapkan Perda yang mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Dengan adanya Perda tersebut maka ini akan menjadi sumber PAD di Kabupaten Solok. Karena proses penetapan IMB ke PBG membutuhkan waktu yang lama, sementara itu banyak investor yang terkendala dalam pengurusan izinnya.

Kepada Pemerintah untuk menyiapkan Perbub untuk tetap memberlakukan ketentuan yang lama untuk pengurusan IMB.

Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya yang dibacakan Madra Indriawan menyampaikan, dalam menerapkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, harus memperhatikan aturan keseluruhan aktivitas seperti penyelenggaraan bangunan gedung.

Proses perencanaan teknis, pelaksanaan kontruksi, kegiatan kemanfaatan, pelestarian dan bongkar bangunan gedung, serta biaya yang akan timbulkan, apakah itu berupa pajak atau yang lainnya, untuk pengaturan jenis pajak dan Retribusi Daerah itu memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Pada prinsipnya bahwa Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok setuju untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan Perangkat Nagari diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.

Fraksi Partai NasDem dalam pandangan umumnya yang dibacakan oleh Jamrismengatakan, Fraksi Partai NasDem mengajak seluruh Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap usulan 3 Ranperda tahun 2022.

Mengajak para Kepala Dinas atau OPD terkait sebagai pembantu Bupati dalam pemerintahan untuk memberikan saran dan masukan sesuai dengan tugas masing-masing.

Dengan mempertimbangkan aturan dan undang-undang yang berlaku serta kepada Forum Komunikasi Pemerintah Daerah untuk memberi saran dan masukan kepada kepala daerah agar pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. * B1N-Ys