Langkat–Beritasatunews.id | PT Raya Padang Langkat (RAPALA) mengalami kerugian diakibatkan hewan ternak sapi milik warga sekitar perkebunan bebas berkeliaran dan masuk ke areal perkebunan.
Mengalami hal ini, PT RAPALA Gebang Langkat memasang plank portal pelarangan hewan ternak masuk ke areal perkebunan sebanyak 10 titik, yang terdiri dari pintu masuk dan keluar areal perkebunan.
Dengan dipasang 10 titik portal ini, membuat warga protes dan menjadi polemik, sehingga hal ini membuat pihak DPRD Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi A, B, C dan D di ruang rapat DPRD Langkat, Senin (14/3/2022) dengan mengundang pihak Rapala dan warga sekitar.
RDP yang digelar dihadiri para anggota DPRD Langkat, diantaranya : Dedek Pradesa, Dedi, Pimanta Ginting, Zulhijar serta Sukardi, dari Komisi A, Romelta Ginting (Komisi B), Lucky Sahputra, Julihartono (Komisi C), Ajau Ismail dan Munhasyar (Komisi D) serta M Bahri, Sedarita Ginting dan Salam Sembiring dan Pemkab Langkat yang diwakili oleh Kabag Tata Pemerintahan, Surianto S Sos.
Zulkifli MP, Kepala Departemen Kebun PT RAPALA, Lambok Evalina Hutavea SE (Kepala Departemen Umum), Bernard Hutabarat (Estate Manager Kebun Gebang), Defriansyah Manik SH (Staf Khusus Kandir Medan), Beatus Rafael Lumban Gaol (Humas Kandir Medan), David Guntoro Pakpahan SH (Staf Legal PT RAPALA).
RDP dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa dan RDP berjalan alot dan sengit.
Perwakilan dari warga, bersikeras dan ngotot dan meminta kepada wakil rakyat, agar pihak perkebunan dapat membongkar portal dan mengizinkan warga untuk dapat mengangon hewan ternaknya ke areal perkebunan PT RAPALA.
Pihak DPRD Langkat, yang mendengar permintaan dari warga, mencoba melakukan mediasi, untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan dari warga dan PT RAPALA dapat terselesaikan.
Mendengar penjelasan dari Kasat Intelkam Polres Langkat, AKP Syarif Ginting, pihak perkebunan telah melaporkan ke Polres Langkat, untuk memasang portal di areal HGU perkebunan PT RAPALA dan sebelumnya mereka juga sudah lakukan sosialisasi kepada warga di Balai Desa.
Dari sosialisasi tersebut disepakati, warga tidak akan memasukkan hewan ternaknya ke areal perkebunan dan warga hanya boleh mengatur rumput di areal perkebunan dan untuk itu pihak perkebunan akan membantu memberikan mesin babat pemotong rumput ke beberapa dusun yang ada di sekitar perkebunan.
Tetapi kesepakatan ini, telah dilanggar dan akhirnya timbul persoalan, sehingga terjadi RDP di Kantor DPRD Langkat.
RDP yang digelar di ruang Banggar DPRD Langkat, akhirnya usai ketika kedua belah pihak sepakat, untuk saling menghormati dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- PT RAPALA diperbolehkan memasang portal yang berada di dalam HGU perusahaan, guna menjaga ternak sapi warga, jangan sampai masuk ke areal perkebunan.
- Warga diperbolehkan mengarit rumput di areal perkebunan dan hal ini sesekali akan di pantau oleh security, apabila ada hal yang mencurigakan (khusus untuk mengamankan TBS dan Brondolan sawit).
- Sosialisasi harus tetap dilakukan, agar warga mengetahui semua ketentuan yang berlaku.
- Hewan ternak yang masuk ke areal kebun di denda, karena hal ini merugikan pihak kebun.
- PT RAPALA segera akan merealisasikan kesepakatan tentang bantuan mesin pemotong/pencacah rumput.
Dalam RDP tersebut, Zulkifli MP selaku Kepala Departemen Kebun menerangkan, kerugian yang dialami PT RAPALA, dengan masuknya hewan ternak warga ke areal perkebunan bukan kecil, kerugian yang dialami PT RAPALA ditaksir mencapai milyaran rupiah. Dikarenakan hal itu, wajar saja jika dilakukan pemagaran dan pemasangan plank, pos dan portal.
“Masyarakat mana mau tahu itu, berapapun kerugian yang dialami perusahaan, masyarakat mana mau tahu hal itu,” ditegaskan Zulikfli.
Seluruh anggota DPRD dan team Asisten 1, setuju dan sepakat bahwa ternak sapi yang dilepas liar akan menimbulkan kerugian pada perusahaan.
Dari sekian banyak komentar dan tanggapan dari anggota dewan, yang menarik adalah tanggapan yang disampaikan oleh Dedi dari Komisi A. Dedi menegaskan, yang mau dicari dari permasalahan tersebut adalah solusi.
“Kalau memang portal-portak yang berad di dalam areal HGU itu harus dibuka, ya dibukalah semuanya. Intinya, semua portal yang ada di Kabupaten Langkat ini, ya harus dibuka dibuka biar adil, jangan hanya portal-portal yang ada di areal kebun PT RAPALA saja,” ujar Dedi.
Selain itu, Munhasyar juga menegaskan, pada dasarnya portal itu dipasang adalah untuk melindungi aset kebun, khususnya tanaman sawit. Oleh karenanya, itu adalah hal yang biasa.
“Yang penting, hanya hewan ternak yang dilarang masuk, bukan warga. Jadi, jangan diputar-putar kesana kemari biar kelar RDP kita ini, sudah berjam- jam kita RDP,” ujar Munhasyar. * B1N-Sfn