Medan  

Jatanras Poldasu dan Reskrim Polres Batubara Ringkus Pelaku Pelemparan Bus Sartika

Medan – Beritasatunews.id | Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Poldasu bekerjasama dengan Satuan Reskrim Polres Batubara menembak kaki kanan eksekutor pelemparan Bus Sartika di Lintas Medan–Batubara yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia. Demikian konfensi Pers, Senin (9/5) halaman Mapolda Sumut.

Hadir dalam konfrensi pers tersebut, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampaingi Kabid Penmas, Kompol Herwansyah Putra, Dit Reskrimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Helber Tarigan.

Dikatakan Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dua orang terduga pelaku pelempar batu Bus Sartika BK 7285 DP berinisial ES (37) dan BS (28).

BS (28) di bayar ES untuk melakukan pelemparan pada Bus penumpang Sartika karena dendam, keduanya berhasil diringkus Satreskrim Polres Batubara dan diberikan tindakan tegas terukur karena membahayakan petugas.

ES yang merupakan otak pelaku diamankan di Batubara, sedangkan BS sebagai eksekutor pelempar batu berhasil diringkus pada saat sedang berada di kota Siantar pada 6 Mei 2022 lalu, kata Tatan.

Korban meninggal Ahmad Alwi, warga Dusun V, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, saat kejadian menumpang Bus Sartika dari Tanjung Tiram menuju Medan, Jumat (29/4/22) lalu.

“BS melempar bus atas suruhan ES, yang merasa sakit hati pada pemilik mobil lantaran uang perbaikan mobil bus sebesar Rp5.700.000 tak kunjung dikembalikan pada saat ia masih menjadi supir Bus Sartika pada tahun 2020 lalu”.

Tatan juga menambahkan, kejadian ini merupakan dendam pribadi para pelaku dan tidak ada kaitannya dengan keamanan mudik maupun arus balik lebaran.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti uang, batu koral, sepeda motor dan mobil Sartika. Para pelaku kita ancam dengan pasal 355 ayat (2) Subs pasal 353 ayat (3) Sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman paling lama 15 tahun,” pungkas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. * B1N-Rizal