Langkat–Beritasatunews.id : Menurut catatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat, sejak Januari-Maret 2022, terjadinya peningkatan kasus yang melibatkan anak sebagai korban. Sejak Januari-Maret 2022, terjadi 20 Kasus yang melibatkan anak sebagai korban dan anak sebagai pelaku.
Terjadinya peningkatan kasus tersebut, P2TP2A Langkat mengakui dikarenakan kurangnya dukungan anggaran,guna penanganan kasus-kasus anak di Langkat.
Menyikapi hal ini, Ketua DPP PAN Kabupaten Langkat, Ir Antoni Ginting, menyatakan keprihatinannya.
“Kita sangat prihatin, artinya moral dari manusia sudah banyak menurun,” ujar Antoni kepada awak media, Rabu (16/3/2022).
Ketua DPP PAN Kabupaten Langkat yang juga Wakil Ketua DPRD Langkat menyarankan, agar kegiatan-kegiatan keagamaan lebih ditingkatkan dan diperbanyak lagi. Hal ini adalah sebagai upaya tindakan pencegahan pada kejahatan-kejahatan, khususnya kejahatan seksual terhadap anak.
Minimnya anggaran APBD Langkat terhadap persoalan anak, terutama dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban atau sebagai pelaku
Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Langkat, Antoni Ginting menyatakan, dirinya siap mendukung upaya peningkatan anggaran yang berpihak pada kepentingan terbaik terhadap anak
“Kita berharap, melalui Komisi B nanti P2TP2A dapat mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan berbagai persoalan perlindungan anak,” di jelaskan Antoni Ginting.
Terjadinya peningkatan permasalahan yang melibatkan anak-anak dan kaum perempuan, baik persoalan anak-anak dan kaum perempuan, apakah itu persoalan anak atau tindak pidana terhadap anak di Langkat, yang membutuhkan penanganan dan pendampingan yang komprehensif pasca pengalaman traumatis anak sebagai korban, terutama kejahatan seksual dilakukan orang dewasa maupun pelakunya anak.
Tetapi di Kabupaten Langkat, pendampingan pada mereka sulit dilakukan, karena belum adanya tempat penampungan pada anak yang terlibat masalah. Anak-anak tersebut, selama menjalani proses hukum butuh tempat ataupun rumah aman yang nyaman pada anak saat pendampingan.
Menjawab hal ini, Antoni Ginting mengatakan pihaknya mendukung hal tersebut.
“Artinya, kita berharap dari rekan-rekan perlindungan anak, tolonglah agar diajukan supaya dapat kita tindak lanjuti,” ujar Antoni Ginting.
“Kemungkinan tempat penampungan ada atau tidak, ya kita sebagaimana Kabupaten Layak Anak yang kita harapkan itu dapat kita terapkan benar-benar. Pasca pandemi covid, mungkin anggaran kita nanti bisa dianggarkan kesana,” ujar Antoni Ginting.
Secara terpisah, sebelumnya Koordinator Pusat Pelayanan P2TP2A Kabupaten Langkat, Etnis mengatakan, tingginya kasus anak di Kabupaten Langkat, sejak Januari-Maret 2022, P2TP2A memahami 20 kasus yang melibatkan anak, terdiri dari 15 kasus kejahatan seksual terhadap anak dan 5 kasus berupa penelantaran anak serta penganiayaan anak.
“Data laporan itu masih ada pada kami dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi, karena tidak dilaporkannya ke P2TP2A. Belum lagi dengan minimnya anggaran untuk biaya, mulai dari pendampingan anak, baik mulai dari pendataan kasus, penjemputan, hingga pendampingan hukum sejak pelaporan hingga sampai persidangan, “ ujar Ernis.
Ernis juga menyayangkan, dengan masih adanya kasus-kasus tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa, bahkan oleh orang tuanya sendiri dan proses hukumnya terhenti dengan alasan perdamaian.
Hal ini menjadi preseden buruk buat kita semua dan kepentingan terbaik bagi anak khususnya korban menjadi sulit untuk didapatkan. Contohnya pada kasus kejahatan seksual terhadap anak di Stabat,yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di akhir 2021 lalu.
Proses hukumnya terhenti dengan alasan perdamaian,kan aneh itu.Ini bukan delik aduan yang kasusnya bisa dicabut atau dihentikan.Apa lagi UU perlindungan anak itu adalah Lex spesialis yang dapat mengenyampingkan ketentuan umum lainnya.
Sampai kapan kita biarkan anak terpuruk menjadi korban keganasan dari orang-orang yang bernafsu biadab,”tegas Ernis dengan luapan emosi. * B1N-Sfn