Medan  

Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Angkat Bicara Terkait Klaim Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan Dipersulit

Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Angkat Bicara Terkait Klaim Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan Dipersulit

Medan-Beritasatunews.id | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara angkat bicara serta menyoroti Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan yang dinilai tidak menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), Jumat (28/2/2025).

Menanggapi permasalahan ini, Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi akan segera melaporkan ke Polda Sumatera Utara pimpinan Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan guna klarifikasi dan konfirmasi.

“Beberapa nasabah Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan melaporkan bahwa proses klaim dipersulit hingga bertahun tidak bisa cair.

Atas masalah ini, nasabah merasa sangat ditipu. Kami akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara dan OJK, minta tangkap dan penjarakan Manager Asuransi Sinar MSIG, ” kata Robin sapaan akrabnya.

Dijelaskannya, bahwa salah satu korban dari beberapa nasabah di Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan adalah anggota Media Center LSM PAKAR Sumut menjabat sebagai Investigasi.

“Kami akan usut masalah ini hingga tuntas dan meminta pendampingan dari Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia Pusat, Atan Gantar Gultom serta menurunkan tim dan personel anggota LSM PAKAR maupun Media Center LSM PAKAR seluruh Indonesia,” tegas Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut itu.

Terpisah, menurut keterangan salah satu nasabah sebagai korban di Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan, Sandi Andika (43) yang juga selaku Investigasi DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mengatakan, saya sebagai hak ahli waris almarhumah istri saya, Siti Fatimah yang menjadi nasabah di Asuransi Sinar Mas MSIG LiFe Medan sejak 19 Mei 2022.

Dengan ketentuan premi pokok sebesar Rp2.200.000.00 per tahun, premi pembayaran top-up berkala Rp3.900.000.00 per tahun dan cara pembayaran premi per tahun, namun setelah istri saya meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2024 hingga sekarang belum juga dibayarkan.

“Pengajuan klaim asuransi dari tanggal 2 Februari 2024 sudah diajukan hingga sekarang sudah setahun belum cair dan urusannya sepertinya dipersulit dengan berbagai alasan syarat-syarat yang tidak masuk akal,” terang Sandi.

Lanjutnya, untuk permasalahan yang menimpa korban dugaan penipuan ini telah dikuasakan ke DPP LSM PAKAR Indonesia.

“Saya berharap lewat lembaga DPP LSM PAKAR Indonesia ini pihak Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan tidak mempersulit dan segera mencairkan hak nasabah dan minta pemerintah terkait, OJK dan aparat penegak hukum kiranya dapat bersinergi untuk penegakan hukum agar tidak bertambah korban dugaan penipuan terjadi lagi dikemudian hari,” harap Adika.

Sampai berita ini tayang pihak Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan belum dapat dikonfirmasi terkait hal di atas. * B1N-Tim